Lahat, – Komisi II DPRD Lahat dan Tim Pengamanan Aset PT KAI Divre III Palembang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat utama DPRD Lahat, Senin (5/6/2023).
Dalam hal ini puluhan warga yang berasal dari RT I/RW 1, RT 06/RW 02 dan RT 09/RW 03 Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat juga hadir dan duduk bersama .
RDP tersebut dilaksanakan buntut dari keluhan warga terkait rencana naturalisasi yang akan dilakukan PT KAI untuk perluasan bengkel Balaiyasa. Pasalnya, rencana relokasi itu seakan sengaja disampaikan diam-diam, dengan mengesampingkan pemerintah daerah setempat.
Rudi Kurniawan, Ketua RW 03 menerangkan jika dirinya baru beberapa hari lalu menerima informasi adanya rencana relokasi tersebut. Pihak aset PT KAI rupanya door to door sampaikan rencana itu ke warga dan tidak menyampaikan sosialisasi terbuka bersama seluruh warga.
“Jika memang sosialisasi, seharusnya PT KAI mengundang RT/RW, Pak Lurah bahkan kaget ada informasi itu. Warga tidak ingin berkonflik warga sadar diri karena itu tanah PT KAI, yang diperlukan warga ialah perlakukan manusiawi dari PT KAI,” terang Rudi.
Sementara Melki, Lurah RD PJKA membenarkan jika tidak adanya komunikasi kepada pihaknya terkait sosialisasi rencana relokasi itu. Menurutnya, RD PJKA 100 persen memang milik PT KAI, tapi disana ada pemerintah setempat yang menjalankan peran di masyarakat.
“Saya sebagai lurah saja tidak tahu informasi ini. Baru diberi undangan Rabu (31/5/2023) lalu, dan dipinta hadir hari itu juga. Seharusnya jika mau sosialisasi kumpulkan semuanya secara serentak,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Lahat, Sri Marhaeni menyesalkan Divre III yang tidak ada koordinasi sosialisasi dengan pemerintah daerah terkait rencana relokasi. Menurutnya warga sadar itu tanah PT KAI, namun selama ini warga juga membayar sewa ke PT KAI dan membayar PBB ke pemerintah daerah.
“Ini persoalan memindahkan manusia, jadi harus pikirkan juga psikologisnya. Sampaikan dengan baik, jangan mala menimbulkan hal yang buat panas suasana,” ucap Sri Marhaeni.
Wakil Manager Pengamanan Aset PT KAI Divre III, M Yamin membenarkan adanya rencana pengembangan dari Balaiyasa yang berdampak pada berkurangnya pemukiman warga. Tujuannya untuk pengembangan Balaiyasa yang rencananya ada 3.000 gerbong yang bakal masuk, sedangkan terkait sewa, dasarnya dari peraturan Mentri BUMN.
“Sudah ditargetkan tahun ini segera dimulai. Apa yang jadi keluhan warga, akan kami tampung. Untuk ongkos bongkar angkut, rumah permanen dikompensasi Rp 250 ribu permeter, semi permanen Rp 200 ribu permeter, dasarnya SK Direksi PT KAI,” jelasnya
Disisi lain, Fitrizal selaku pimpinan rapat mengatakan dari sejumlah penyampaian rapat disimpulkan bahwa intinya warga sadar itu aset PT KAI, tapi warga minta ada keterbukaan sosialisasi dan ikuti prosedur. Sosialisasi harus melibatkan pemerintah daerah, agar diketahui apakah rencana itu sesuai dengan rencana tata ruan dan tata wilayah (RTRW) Kabupaten Lahat atau tidak.
“Rapat ini belum putus, bakal ada rapat susulan. Meski ini rencana PT KAI, pemerintah daerah wajib ikut terlibat karena pemerintah daerah juga harus mengetahui, apakah rencana itu akan berdampak ke masyarakat luas atau tidak,” tukas Fitrizal.












