PALEMBANG, SUMEKS.CO – Berkekuatan sebanyak 150 personel gabungan Satpol PP Sumsel, Polda Sumsel, Kodam II/Sriwijaya, POM TNI AD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan Operasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Operasi digelar di beberapa titik di Kota Palembang, Rabu 21 Desember 2022 malam hingga Kamis dini hari.
Operasi ini sekaligus memberikan sosialisi penertiban Kafe dan tempat nongkrong di Kota Palembang menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Kafe yang disasar disinyalir menyalahgunakan izin usaha sebagai tempat penjualan minuman beralkohol ilegal.
Menggunakan satu unit truk Dalmas Satpol PP Provinsi Sumsel dan puluhan mobil dinas lainnya, personil gabungan menyusuri Jl Jenderal Sudirman dan berhenti di warung seberang Makam Taman Pahlawan.
Seluruh personel berhenti kemudian memeriksa setiap warung, dan menemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis merk yang disimpan dalam kotak kardus.
Setelah diminta surat izin penjualan dan yang bersangkutan tak bisa menunjukkan, akhirnya seluruh miras tersebut diangkut ke dalam mobil dinas Satpol PP Sumsel untuk diamankan sementara.
Personel gabungan kembali melanjutkan perjalanan ke arah Jl Angkatan 45 memutar arah di Jl POM IX, kawasan simpang TVRI Sumsel.
Petugas juga menemukan beberapa warung di pinggir jalan yang menjual Minuman Beralkohol (Mikol) tanpa izin.
Setelah didapati, kemudian miras dan mikol tersebut dimasukkan ke dalam mobil dinas digabungkan dengan minuman lainnya yang didapatkan sebelumnya.
Selanjutnya, petugas kembali ke Jl Angkatan 45 menuju Jl Basuki Rahmat. Tepat di sebelah kiri Jl R Soekamto sebelum underpass Simpang Patal, petugas berhenti di Yolla Kafe.
Setibanya di lokasi, petugas langsung masuk ke dalam Kafe dan menanyakan surat izin penjualan minuman beralkohol yang dipajang di dinding Kafe
Sementara anggota lainnya mengecek ke lantai atas Kafe dan menemukan beberapa pasangan laki-laki dan perempuan sedang asik ngobrol sembari menikmati mikol yang dituangkan dalam gelas di atas meja.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga perempuan yang tak membawa kartu identitas dan langsung digiring menuju mobil truk Dalmas Satpol PP Sumsel.
Perjalanan kembali dilanjutkan menyusuri Jl AKBP Cek Agus ke arah Jl Dr M Isa. Setelah keluar dari Jl Dr M Isa, petugas mengarah ke Jl Veteran. Lalu ke arah Bukit Besar dan langsung menuju Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara.
Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra menuturkan dari giat operasi yang digelar, setidaknya diamankan 235 botol miras dan mikol yang ditemukan dari warung di kawasan Jl Jenderal Sudirman seberang Makam Pahlawan dan di Jl POM IX.
“Ya, kita mengamankan sementara 235 miras dan mikol dari beberapa warung pinggir jalan,” ungkapnya kepada awak media.
Selain itu Aris mengatakan, ada 11 orang yang dibawa ke Kantor Satpol PP Sumsel karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas pada saat digelarnya operasi Trantibum.
Di antara 11 orang yang dibawa tersebut, sembilan perempuan dan dua laki-laki
“Ada 11 orang juga yang kita bawa. Kemudian akan kita panggil pihak keluarga penjamin dan dipulangkan kembali,” terangnya.
Lebih lanjut Aris menegaskan, untuk mikol dan miras yang diamankan, Satpol PP Sumsel akan memanggil pemiliknya untuk diminta surat izin.
Namun jika pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat izin, miras dan mikol tersebut akan dimusnahkan.
“Ya, harapan kami ini dapat memberikan efek jera dan bisa membantu menertibkan dan mengamankan dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang,” tandasnya.












