PRABUMULIH – Berkas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Pangkul tahun anggaran 2019 yang diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya dikembalikan lagi kepada penyidik Polres Prabumulih alias P19.
Anjasra mengatakan, berkas dugaan korupsi DD Desa Pangkul tersebut telah dikembalikan pada 3 Januari 2023 yang lalu setelah diperiksa oleh jaksa peneliti.
“Hasil penelitian terdapat beberapa kekurangan, karena itu jaksa meminta berkas itu untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk,” katanya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat itu mengaku jika telah dipenuhi apa yang menjadi kekurangan maka pihaknya akan segera menetapkan berkas lengkap (P21).
“Cepat dipenuhi maka cepat juga kita terapkan P21 atau lengkap,” jelasnya.
Lebih lanjut Anjas menuturkan, dalam berkas tersebut pihak kepolisian telah menetapkan 2 tersangka yaitu Hendra Kesuma yang merupakan Kaur Keuangan Desa Pangkul dan Julhaili yang merupakan Kaur Umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH mengungkapkan pada tahun 2022 lalu pihaknya menangani 2 perkara dugaan korupsi salah satunya dugaan korupsi DD Desa Pangkul kasusnya telah ditetapkan naik ke penyidikan dan telah dilakukan penetapan tersangka.












