Tukang es di Madiun dijerat dengan UU ITE dengan tuduhan membantu hacker Bjorka. UU ITE juga bisa untuk menjerat Bjorka meskipun dia di luar negeri.
CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah mengatakan UU UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah secara tegas menyebutkan bisa menjerat pelaku meskipun di luar negeri. Hal ini tercantum pada Pasal 2, bunyinya adalah sebagai berikut:
PASAL 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
“Meskipun kejadian di dalam dan luar Indonesia, itu ada keterangan jelas di UU ITE,” kata Ruby soal Bjorka bisa dijerat meskipun di luar negeri.
Sehingga, dimanapun Bjorka berada saat ini di Planet Bumi, UU ITE tetap berlaku kepadanya karena UU ini tidak cuma berlaku untuk wilayah Indonesia. Ruby mengatakan tinggal nanti aparat hukum membuktikan pasal mana dari UU ITE ini yang dilanggar dalam kasus Bjorka.
Sebelumnya, Polri mengatakan ada Pasal 30 terkait akses ilegal terhadap sistem informasi, yang dipakai dalam kasus ini. Menurut Ruby, pasal ini lebih cocok untuk Bjorka daripada Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21). Karena MAH mengaku hanya membantu Bjorka untuk posting Telegram, bukan ikut meretas.
Ruby berpendapat, sah-sah saja polisi memakai pasal 30. Nantinya, polisi tinggal membuktikan pasal ini dilanggar dalam proses di pengadilan. Belum diketahui, apakah ada pasal lain yang akan dipergunakan polisi untuk MAH.
“Sah-sah aja pake pasal ini tapi harus membuktikan ada illegal access oleh MAH. Mesti pastiiin nih, kan dia katanya cuma merepost postingan dan ancaman dari Bjorka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (19/9) mengatakan MAH dijerat dengan sejumlah pasal dari UU ITE.
“Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ,” kata Dedi.
Pasal 30 adalah tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pasal 31 adalah tentang penyadapan sistem elektronik. Sedangkan pada 46 adalah ancaman pidana terhadap perbuatan pasal 30 yaitu ancaman pidana 6-8 tahun.
Ada tiga postingan di Telegram @bjorkanism yang menjerat MAH. Diketahui, ini adalah channel Telegram buatan MAH yang dibeli Bjorka seharga USD 100 yang dibayar dengan Bitcoin