JAKARTA, SUMEKS.CO – Pemerintah sebenarnya mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki untuk melakukan poligami.
Di antara syarat-syaratnya adalah sebagai berikut: wanita tidak boleh menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Cerai Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Yuyud Yuchi Susanta, Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 1.
Namun, syarat-syarat tersebut meliputi syarat-syarat alternatif dimana istri tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri, istri mengalami cacat fisik atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau istri tidak dapat melahirkan anak setelah menikah minimal sepuluh tahun menikah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kedua, persyaratan kumulatif, yaitu persetujuan tertulis dari istri sah pegawai dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai dan pegawai laki-laki yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.
Selain itu, syaratnya adalah jaminan tertulis dari pejabat laki-laki yang bersangkutan bahwa ia akan memperlakukan istri dan anak-anaknya secara adil
“Ini berlaku bagi PNS yang sedang mengalami perceraian, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat,” ujarnya.
Yuyud juga mengadopsi larangan pegawai negeri sipil hidup bersama di luar pernikahan yang sah.(*)












