Wakil Ketua KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Eks KSAU Melalui Aturan Hukum Sipil

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna saat ini merupakan bagian dari masyarakat sipil.

Menurut Ghufron, hal ini menjadi alasan pemanggilan Agus sebagai saksi dilakukan melalui mekanisme hukum sipil.

Sebagaimana diketahui, KPK hingga saat ini sudah dua kali memanggil Agus sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017.

“Karena sudah tidak diliputi dengan jabatan militer sudah menjadi anggota sipil, warga sipil pada umumnya,” kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga : Nasib Pelajar yang Ikut Demo BBM di Jakarta: Diancam Sanksi hingga Dipantau Intel

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan mencoba mencari solusi.

Sebagai penanggung jawab penindakan, ia akan segera  melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Ia berharap solusi tersebut berhasil membuat KPK mendapatkan keterangan dari para saksi tanpa menimbulkan konflik antar lembaga.

“Bagi saya tidak adalah konflik sana, konflik sini enggak perlu itu, yang penting nanti koordinasi maunya apa kita cari jalan tengah,” ujar Karyoto.

Baca Juga : Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Makassar Ricuh, Mobil TNI dan Polisi Dilempari, Wartawan Dikejar

Sebelumnya, kuasa hukum Agus, Teguh Samudera mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena KPK tidak mengikuti ketentuan prosedur pemanggilan prajurit TNI yang terjerat persoalan hukum.

“Klien kami tidak bisa hadir karena pemanggilannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pemanggilannya bertentangan dengan hukum yang berlaku bagi prajurit atau TNI,” kata Teguh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Menurut Teguh, pemanggilan terhadap prajurit TNI seharusnya mengikuti beberapa ketentuan, salah satunya harus dilakukan melalui atasannya.

Teguh mengakui saat ini status Agus sebagai purnawirawan TNI. Namun, saat peristiwa dugaan korupsi itu terjadi kliennya masih menjadi prajurit TNI aktif.

Baca Juga : Dugaan Rekening Brigadir J dan Bripka RR Dipakai Pencucian Uang Patut Didalami

“‘Kan sudah pensiun’, lho waktu kejadian kan masih aktif, kenapa kok itu enggak diikuti? Begitu aja kok enggak diikuti, kenapa sih? Mbok ya saling santun lah sesama lembaga begitu,” ujar Teguh.

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan helikopter AW – 101 tahun 2016-2017.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta yakni, Direktur PT DIratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.

Irfan Kurnia Saleh diduga membuat negara rugi Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *