Hakim ketua Editerial SH, dalam pertimbangan amar putusan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan terbukti tidak menyerahkan uang BLT dana COVID-19 kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp162 juta lebih.
“Selain itu menghukum terdakwa dengan wajib mengganti kerugian negara Rp162 juta, atau jika tidak dibayarkan ditambah dengan pidana 10 bulan penjara,” tegas hakim ketua bacakan putusan pidana. Atas vonis tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dengan diwakili penasihat hukum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Hal yang sama juga diberikan kesempatan waktu tujuh hari ke depan kepada Jaksa Kejari OKI, untuk menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Diketahui dari dakwaan, bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.
Di dalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.
Terdakwa M Jumadi sebagai mantan Kades Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, telah disangkakan oleh JPU Kejari OKI tidak menyalurkan kepada total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali saat pandemi COVID-19 merebak.
Sehingga berdasarkan audit kerugian negara lebih kurang sebesar Rp162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT-DD tersebut.












