Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan anggaran Rp 38,9 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menuturkan, pencairan THR PNS dimulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri atau sekitar 4 April 2023.
Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat hingga daerah. ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
“Pencairan dimulai H-10 dari hari raya idul fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan,” ujar Sri Mulyani, Rabu, 29 Maret 2023, dikutip Selasa (4/4/2023).
Sri Mulyani minta Kementerian dan Lembaga untuk segera mengajukan surat perintah membayar (SPM). Dengan demikian, pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan linimasa yang dibuat.
“Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharan negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama pada hari raya,” ujar dia.
Adapun tiga pos anggaran THR PNS sebesar Rp 38,9 triliun antara lain:
- Dana dari Kementerian/Lembaga dengan nilai Rp 11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri
- Dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN Daerah (PNS dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBN TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dana yang bersumber dari bendahara umum negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan.












