Muara Enim, Kepolisian resort (Polres) Muara Enim terus melakukan penindakan terhadap angkutan batubara illegal yang melintas di ruas Jalan kecamatan Lawang Kidul – Tanjung Agung yang akan dibawa ke Pulau Jawa.
Dalam kurun waktu selama empat hari terakhir Polres Muara Enim kembali melakukan penindakan hukum, dan menanggapi keluhan masyarakat di salah satu media televisi yang merasa terganggu saat melintas gara-gara truk batubara illegal.
“Kita terus melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap truk -truk pengangkut batubara iliegal. Dimana truk – truk tersebut mulai dari hari Sabtu, (27/5/2023) lalu kita mengamankan satu unit mobil Dump Truck Merk Hino warna Hijau BE 8954 LV yang mengangkut batubara illegal sebanyak 40 ton dengan pelaku berinisial H. Dimana Batubaranya berasal dari Stockpile Tebing Batu, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, dan akan dibawa ke Rangkas Bitung, Banten,”ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampangi oleh Kabag Ops Kompol Toni Arman, Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, Kasat Lantas AKP Suwandi, Rabu (31/5/2023) dalam siaran persnya di depan Pos Lantas Jembatan Enim II kota Muara Enim.
Kemudian, Kapolres melanjutkan dua hari kemudian pihaknya juga mengamankan truk pengangkut batubara illegal yang juga berasal dari kecamatan Tanjung Agung.
Dua hari kemudian, Senin (29/5/2023) kita kembali mengamankan Satu unit mobil tronton merk Hino jenis truck engkel bak mati warna Merah BG 8311 UV. Truk tersebut mengangkut batubara ilegal kurang lebih sebanyak 26 ton dengan pelaku berinisial HS, Batubara tersebut berasal dari Stockpile Simpang Karso Desa Darmo dan akan dibawa ke Jakarta. Dan berlanjut, Selasa (30/5/2023) diamankan kembali satu unit truck Trailer Fuso menggunakan kereta gandeng dengan 22 ban. Truk tersebut memiliki plat depan B 9763 SU dan plat belakang BM 9519 NU. Terdapat dugaan bahwa plat nomor mobil tersebut bukan plat asli. Truk ini mengangkut lebih dari 1300 karung batubara atau lebih dari 50 ton dengan pelaku berinisial G, Batubara tersebut diangkut dari Stockpile di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, dan akan dikirim ke Cilegon. Terkait plat kendaraan yang berbeda akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen kendaraan,”bebernya.
Selanjutnya, Kapolres menjelaskan Identitas plat depan dan plat belakang kendaraan trailer pengangkut batubara ilegal berbeda, sehingga saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap dokumen kendaraan untuk memastikan keasliannya.
“Untuk sementara yang sudah dilakukan penahanan adalah Supir kendaraan, dan kita sedang mengembangkan kasus terkait keterlibatan pelaku lain dalam kasus tambang ini,”ujarnya.
Masalah tambang ilegal yang ada di Kabupaten Muara Enim diungkapkan Kapolres sudah menjadi masalah sosial dari tahun ke tahun yang tidak hanya menjadi tugas Kepolisian, tetapi juga tugas bersama pemerintah.
“Warga berdalih harusnya batubara yang ada di Kabupaten Muara Enim bisa mensejahterakan masyarakat lokal, bukan hanya menjadi penonton di negeri kelahiran sendiri di tengah susahnya mencari pekerjaan. Namun, sepanjang tidak ada regulasi hukum yang mengatur terkait PETI Batubara tetap dikategorikan pelanggaran hukum pidana pertambangan. Oleh karena itu saya tegaskan masalah ini bukan hanya tugas kepolisian tetapi juga tugas Pemerintah,”tegasnya.
Terakhir, Kapolres juga menegaskan para pelaku akan diancam Undang-undang Minerba.
“Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 161 Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama 5 tahun,”pungkasnya.












