Terungkap Motif Ayah Tiri di Palembang Rampok Anaknya, Butuh Uang Bayar Hutang Rental Mobil Hingga Sakit Hati

Palembang, Terungkap motif perampokan yang dilakukan Mu’min Afrian (41), terhadap anak tirinya Mariza Zulfian  alias Ani (26).

Diakui Mu’min motif ia melakukan perampokan terhadap anak tirinya karena kondisi finansial. Dimana ia membutuhkan uang untuk kebutuhan hidupnya namun pekerjaannya sebagai sopir taksi online tidak dapat memenuhi hal tersebut.

“Saya butuh uang buat lebaran, apalagi saya punya hutang dengan teman yang mobilnya saya rental. Mobil itu saya rental sehari Rp150 ribu, dan sudah 5 hari belum saya bayar,” ungkap Mu’min.

Tak hanya karena finansial, ia juga mengaku sakit hati terhadap korban.

“Saya sakit hati kepada korban lantaran pernah melontarkan kata – kata kasar, ketika saya memberi nasehat tapi dia tidak pernah mau terima walaupun saya hanya ayah tiri,” jelasnya.

Dikatakan Mu’min sebelum melakukan perampokan terhadap anak tirinya, terlebih dahulu ia  mengajak istri menginap di hotel.

 

Kemudian meninggalkan istrinya di kamar hotel dengan alasan keluar sebentar karena ada urusan.

“Dari hotel saya naik ojek online menuju rumah korban, lalu peristiwa itu terjadi,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah berhasil mengambil barang – barang berharga korban yakni Iphone, perhiasan, dan mobil HRV milik korban.

“Namun di tengah perjalanan mobil korban saya parkirkan di PS mall dan melanjutkan perjalanan menuju hotel dengan taksi online. Istri tidak tau kalau saya habis merampok rumah anaknya (korban). Lalu saya kabur ke Jakarta dan ditangkap di Pelabuhan Bakauheni,” tutupnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Riksa Pidum Iptu S Naibaho mengatakan motif pelaku melakukan perampokan karena kondisi finansial.

“Motifnya pelaku butuh uang, karena terhimpit ekonomi. Pelaku sehari – hari bekerja sebagai driver taksi online dan merasa tidak cukup, Pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *