Tersangka Lakukan Sumpah Pocong, LBH APIK Sumsel Ungkap Kronologis Kasus Penanganan Hukum Anak Korban KS

Palembang  Kasus hukum Kekerasan Seksual (KS) yang korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 6 tahun dengan tersangka yang sempat viral lakukan sumpah pocong masih berlanjut.

Diketahui Rian Antoni (40) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ketua Yayasan LBH APIK Sumatera Selatan, Maryani Marzuki mengatakan pihaknya telah menangani kasus hukum kekerasan seksual (KS) yang korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 6 tahun sejak Agustus 2022.

“Bahkan kasus KS yang kami tangani tersebut dinyatakan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21,” ungkapnya, Selasa (23/5/2023).

Maryani menjelaskan kronologinya yakni awalnya ayah korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya sejak 16 Juni 2023.

“Bapak R mendatangi Polda Sumsel usai anaknya menyampaikan menjadi korban perkosaan oleh tetangganya,” ujar dia.

Dikatakan Maryani bahwa selama proses tersebut tersangka telah mengutus orang untuk meminta damai kepada orang tua anak korban.

Maka dalam hal ini tindakan atau upaya damai tersebut menjadi salah satu bukti kalau tersangka memang mengakui perbuatannya.

Menurut Maryani ayah korban baru mengajukan pendampingan hukum dari LBH APIK Sumsel, pada 22 Agustus 2022.

Pendampingan hukum pun dilakukan secara optimal dan 3 Mei 2023 kasus tersebut telah ditetapkan P21.

 

Dia menambahkan pascakekerasan seksual yang dilakukan tersangka Antoni, anak korban pun kini dalam kondisi memprihatinkan trauma dan sakit, apalagi, pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan tetangga dan sampai kini masih berkeliaran.

Maryani mengatakan hingga kini tersangka masih belum juga ditangkap sehingga belum ada kepastian kelanjutan proses hukum terhadap tersangka pihaknya akan mengajukan upaya hukum dengan praperadilan.

“Kami masih menunggu sehingga sepekan ini, kalau tersangka tidak juga ditangkap kami akan melakukan praperadilan,” ujar dia.

Dia menegaskan LBH APIK Sumsel akan terus melakukan pendampingan sampai perkara tersebut mendapatkan hasil yang seadil-adilnya bagi anak korban.

Pihaknya meminta proses hukum seadil-adilnya untuk korban menjadi perjuangan LBH APIK agar menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual dan tidak lagi ada korban KS.

Sementara R orang tua dari anak korban yang bekerja sebagai buruh mengatakan kalau dirinya terus akan berjuang menuntut keadilan atas kasus KS yang diderita anaknya.

“Ia saya dan keluarga akan terus berjuang bersama LBH APIK sampai anak kami mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *