BANYUASIN – Tangis Rudi Hartono (39) warga Desa Suka Pindah Dusun I RT 02 Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin tumpah, pria yang tersandung kasus pencurian handphone di Banyuasin ini bisa kembali berkumpul bersama keluarganya dantak jadi dipenjara.
Rudi dinyatakan bebas, setelah melalui proses Restoratif Justice yang dilaksanakan Kejari Banyuasin.
Istri dan ketiga anak Rudi, juga tak dapat membendung rasa bahagia mereka.
Restoratif Justice yang dilaksanakan, menurut Kajari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidum Hendra Febianto sudah melalui proses yang cukup panjang. Barulah diputuskan, tersangka Rudi Hartono bisa dibebaskan.
Tersangka ini, terjerat kasus hukum dengan tuduhan menampung barang curian. Tersangka membeli ponsel dari seseorang dengan harga tak lazim, dan ternyata ponsel ini merupakan ponsel curian,” katanya, Kamis (1/6/2023).
Tertangkapnya Rudi Hartono, setelah Rohana yang merupakan tetangga Rudi melihat ponsel miliknya ada pada Rudi.
Dari situ, Rudi dilaporkan dan ditangkap dengan barang bukti satu unit ponsel pintar.
Saat diamankan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Banyuasin, Rudi mengungkapkan bila dirinya tidak mencuri ponsel milik Rohana melainkan membeli dari Raka dan Jombang.
Ternyata, kedua orang ini merupakan pelaku yang mencuri ponsel milik korban Rohana.
Dari sinilah, Seksi Pidum memutuskan untuk memanggil korban guna dilakukan mediasi. Korban Rohana didampingi keluarganya dan juga tersangka Rudi Hartono didampingi keluarganya dengan disaksikan perangkat desa guna dimediasi pihak Kejari Banyuasin.
“Dari mediasi yang dilakukan, korban mau berdamai dan memaafkan tersangka. Terlebih, tersangka ini dikenal tidak pernah berulah di desa dan dikenal baik. Satu poin, kami anggap bisa memenuhi unsur Restoratif Justice, ” kata Hendra.
Namun, meski satu poin sudah terpenuhi untuk bisa bebas pihak Kejari Banyuasin juga mengecek langsung ke lapangan baik di rumah tersangka dan juga tetangga dekat rumah tersangka.
Dari pengecekan, rumah yang ditempati Rudi Hartono bersama istri dan ketiga anaknya yang masih kecil merupakan rumah bantuan keluarga pra sejahtera dari pemerintah.
Penilaian lain, Rudi Hartono menjadi tulang punggung keluarganya untuk menafkahi istri dan kedua anaknya hanya dengan bekerja sebagai buruh. Dari sinilah, Kejari Banyuasin memutuskan untuk mengajukan Restoratif Justice ke Kejati Sumsel.
“Tersangka ini, membeli ponsel itu seharga Rp 750 ribu. Karena, diyakinkan pelaku Raka dan Jombang bila ponsel itu bukan curian. Saksi saat membeli ponsel ini, istri dari Rudi yang juga ikut bertanya kepada kedua pelaku,” katanya.
Sedangkan Korban Rohana mengaku mau memaafkan tersangka karena tidak tahu bila ponsel yang dibelinya merupakan ponsel curian.
“Kasihan, karena tidak tahu. Ini bisa menjadi pelajaran tidak hanya bagi Rudi tetapi semua orang untuk tidak membeli barang tak jelas asal usulnya,” ungkap Rohani kepada jaksa.
Sedangkan tersangka Rudi Hartono mengaku bahagia bisa bebas dari jerat hukum setelah korban memaafkan tindakan cerobohnya telah membeli ponsel curian.
Ia juga sangat berterima kasih kepada korban dan juga Kejari Banyuasin sehingga dirinya tidak sampai ke meja hijau dan mendekam di penjara lagi.
“Saya sangat berterima kasih kepada ibu Rohana dan Kejari Banyuasin. Kalau tidak, istri dan anak-anak saya bisa terlantar karena saya dipenjara. Ini menjadi pelajaran hidup yang sangat berharga bagi saya, agar lebih berhati-hati ketika membeli barang yang dijual,” katanya.
Kedua belah pihak korban dan tersangka mengirimkan permohonan kepada Jaksa untuk dilakukannya Restoratif Justice kepada Rudi Hartono, Hendra menjelaskan setelah kedua belah pihak baik korban dan tersangka telah melakukan perdamaian.
Disisi lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Kami imbau kepada masyarakat, dengan adanya kasus ini bisa menjadi lebih berhati-hati ketika membeli barang yang dianggap murah tetapi tidak wajar. Seperti Rudi Hartono ini, membeli ponsel seharga Rp 750 ribu tanpa dilengkapi kotak dan charger dan ternyata ponsel ini hasil curian. Dia ditangkap, karena dianggap menjadi penampungan barang hasil curian atau pasal 480 KUHPidana,” pungkas Hendra.