Syarat Membuat Akta Kelahiran dan KIA 2023 di Disdukcapil Ogan Komering Ilir

KAYUAGUNG — Syarat Membuat Akta Kelahiran terbaru 2023 di Disdukcapil Ogan Komering Ilir (OKI)

Akta kelahiran sebaiknya segera diurus paling lambat selama 60 hari sejak kelahiran.

Dokumen akta kelahiran adalah tanda bukti adanya kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Karena seluruh urusan administrasi anak kelak pastinya akan membutuhkan akta kelahiran.

Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir, Hendri menyebut beberapa syarat membuat Akta Kelahiran terbaru 2023.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Terbaru 2023

1. Mengisi Formulir F.2.01 di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil

2. Foto copy (FC) Kartu Keluarga (KK),

3. Foto copy (FC)  e-KTP orang tua

4. Foto copy (FC) e-KTP 2 (dua) orang saksi.

5. Wali pelapor

6. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit bidan atau rumah bersalin (asli).

“Kalaupun surat keterangan tersebut tidak dapat dipenuhi, pemohon bisa melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran form. F.2.03,” ungkapnya saat dimintai keterangan pada Minggu (4/3/2023) pagi.

Selain itu, membawa FC buku nikah atau kutipan akta perkawinan.

Jika persyaratan buku nikah atau kutipan akta perkawinan tidak dapat dipenuhi pemohon.

Sedangkan untuk proses pengajuan, pemohon orangtua ataupun yang diberi kuasa bisa mendatangi langsung Disdukcapil OKI untuk mengambil antrian.

Kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan.

Lanjut, petugas pelayanan melakukan verifikasi awal dan validasi data dan persyaratan dan memberikan resi pengambilan terhadap pemohon.

“Barulah ke proses administrasi, kemudian pemohon akan diberitahu lebih lanjut oleh petugas pengambilan dan setelah akta selesai, petugas memberikan kutipan akta kepada pemohon,” terangnya.

Syarat membuat KIA 2023 

Syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Ogan Komering Ilir (OKI)

1. Foto copy (FC) kedua orang tua.

2. Foto copy (FC) akta kelahiran

3. Foto copy (FC) Kartu Keluarga (KK),

4. Pas foto 4×6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru).

“Jika anak masih dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto,” ungkapnya. Untuk pengurusan KIA harus orang tua langsung yang datang dan tidak boleh diwakilkan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *