Sudah 4 Jam Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Masih Diperiksa Penyidik Siber Polda Sumsel

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Lina Mukherjee hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 2 Mei 2023.

Selebgram TikTok itu menjalani pemeriksaan atas laporan kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi yang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Pantauan SUMEKS.CO, Lina Mukherjee datang memenuhi panggilan penyidik Rabu sekitar pukul 09.52 WIB.

Hingga pukul 14.00 WIB atau sekitar 4 jam masih Lina Mukherjee masih menjalani pemeriksaan.

Saat Isoma, Lina Mukherjee yang didampingi kuasa hukum dan asisten pribadinya ini tak tampak keluar dari ruangan penyidik.

Lina tiba di depan Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 09.52 WIB.

Dia didampingi oleh kuasa hukumnya serta dua orang wanita yang merupakan asisten pribadinya. Lina mengenakan baju warna hijau muda dan celana panjang putih.

Lina turun dari mobil SUV Toyota Fortuner dengan nopol B 124 DHA.

Sayangnya, Lina belum memberikan keterangannya saat diadang sejumlah awak media.

“Nanti, ya sesudah pemeriksaan saja,” ujarnya sembari masuk ke gedung gedung penyidik melalui pintu piket Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sebelumnya, tim penyidik Subdit Siber V Ditreskrimsus menjadwalkan pemanggilan tersangka Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee yang tersandung kasus dugaan penistaan agama pada hari ini Rabu 3 Mei 2023.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka sesuai jadwal panggilan.

“Sesuai jadwal Rabu kembali dipanggil tetapi belum tahu apakah bakal datang atau tidak seperti pada saat pemanggilan kali pertama,” ujar Agung.

Tersangka Lina berhalangan hadir tanpa konfirmasi pada pemanggilan pertama.

Lina Mukherjee sudah sempat mangkir undangan klarifikasi sebagai terlapor.

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara, dari hasilnya penyidik menaikan status Lina Mukherjee menjadi tersangka.

“Panggilan pertama itu sebagai terlapor, tapi kalau panggilan kedua yang kita jadwalkan nanti pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Agung.

Agung juga menyampaikan pada panggilan pertama yang tidak dihadiri oleh Lina Mukherjee juga tidak menentukan arah penyidikan sebab hanya bersifat klarifikasi.

“Sebenarnya kalau undangan klarifikasi mau dia datang atau tidak, itu tidak menentukan sebab, yang menentukan saksi-saksi ahli dan alat bukti lainya. Dan hasil gelar perkara kemarin menentukan bahwa dia naik sidik ditetapkan sebagai tersangka,” beber Agung lagi.

“Kita harap dan imbau kepada yang bersangkutan untuk surat panggilan sebagai tersangka datang, apabila tidak datang akan kita terbitkan surat panggilan kedua sekaligus surat perintah membawa sama halnya ditangkap,” tutupnya.

 

Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama yang dilaporkan ke Polda Sumsel membantah jika dirinya disebut tidak kooperatif lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Siber Ditreskrimsus.

Dalam Insta Story akun Instagram-nya, Lina bahkan berencana bakal memenuhi pemanggilan undangan klarifikasi yang dijadwalkan penyidik pada Selasa 2 Mei 2023 mendatang.

“Kalau kalian bilang Lina Mukherjee sudah dijadikan tersangka, kalau secara hukum memang kan untuk menista agama (ketentuan benar atau tidaknya) itu dari MUI. Jadi ya, nanti aku akan datang ngasih penjelasan,” ucapnya

Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap terlapor Lina Mukherjee, pada Selasa 18 April 2023 lalu, tetapi mangkir dari panggilan.

Melalui Insta Story akun Instagram pribadinya yang dilihat SUMEKS.CO, Jumat 28 April 2023, Lina Mukherjee menyampaikan beberapa alasan belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.

“Saya tidak datang karena saat itu lambung aku benar-benar lagi sakit dan susah cari tiket untuk ke sana. Karena kan tanggal 23 April itu Lebaran.”

“Jadi pikir aku ke sananya habis Lebaran saja, dan pengacara aku juga belum kalau waktu itu,” jelas Lina Mukherjee.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.

Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.

Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.

Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.

“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar… hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujar wanita dalam video tersebut.

Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.

Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret sore.

Ustadz M Syarif Hidayat yang diketahui juga merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner, resemi melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama

“Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampur adukan antara SARA dan Aqidah,” kata Syarif. Dan jelas, perbuatan ini sangat tidak terpuji dan juga meresahkan.

“Karena bagi kita terkhusus umat islam dalam kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita,” tegasnya.

Dia mengatakan, sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga akan dilakukan oleh orang lain.

“Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten-konten ini,” ungkapnya.

Syarif berharap atas laporan perdana yang dilakukan oleh Lina Mukherjee dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel.

“Ini merupakan laporan perdana. Kami berharap semoga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita indonesia,” tutupnya

Sama halnya disampaikan Sapriadi Syamsudin SH MH, pihaknya juga sudah bersurat ke Kapolda Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung.

“Laporan tindak pidana penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba mengolok-olok agamanya sendiri,” katanya lagi.

Dirinya juga menduga terlapor Lina Mukherjee sengaja membuat konten mengonsumsi babi tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya.

“Bukan hanya di TikTok saja, dia juga menyebarkan di YouTube yang sudah ditonton lebih 70 ribu kali, dan sosial media miliknya,” tutupnya.

Laporan Polisi dengan nomor LPN/82/III/SPKT tersebut diterima SPKT Polda Sumsel.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *