Sosok UJ Pemilik Pengoplosan BBM di Ogan Ilir, Polisi Temukan Buku Tabungan Berisi Miliaran

PALEMBANG– Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggerebekan  dua gudang pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di  Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (3003/2023) sekira pukul 22.00wib.

Dua gudang pengoplosan BBM jenis solar yang ditemukan tersebut, memiliki luas yang berbeda.

Satu gudang yang berada di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir milik YA memiliki luas 1 hektare dan satu gudang di desa yang sama milik UJ memiliki luas 1,5 hektare.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa di Gudang milik UJ ini ditemukan pula buku Rekening Bank Mandiri milik UJ yang nilainya miliaran rupiah.

“Jadi pada saat penggerebekan itu ditemukan di lokasi, buku rekening milik UJ yang nilainya 6 miliar rupiah. Lalu ada lagi buku tabungan atas nama OA senilai 11 Miliar, dan ini sangat signifikan,” ujarnya.

Tak hanya itu di gudang milik UJ juga ditemukan uang tunai senilai Rp 10 juta rupiah.

“Untuk nominal yang ada di buku rekening itu nanti kami akan lakukan pendalaman,  koordinasi  dan bekerja sama dengan PPATK atau instansi terkait untuk memastikan apakah benar di dalam rekening tersebut hasil kejahatan atau bukan,” tambahnya.

Agung menambahkan bahwa jika uang dalam rekening tersebut merupakan hasil kejahatan maka tersangka tidak akan bisa mengelak kembali karena dalam datanya nanti akan terlihat jelas.

Adapun pelaku-pelaku yang diamankan dari kedua tempat ini berjumlah 5 orang yakni di TKP I UJ selaku pemilik, JU selaku sopir tangki dan RE selaku pengurus.

Sedangkan di TKP ke 2 diamankan FR yang bekerja sebagai pengurus dan ZI sebagai sopir.

“Ke lima tersangka ini kita amankan dan dilakukan penahanan di Polda Sumsel,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa total dari minyak oplosan yang berhasil diamankan ini senilai 291,7 ton minyak.

“Ini cukup besar dan sepertinya ini yang terbesar selama pengungkapan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Sumsel,” bebernya.

Tambahnya bahwa minyak ilegal tersebut berasal dari Sungai Angit Muba dan setelah dibawa akan disuling dan dioplos.

Setelah olahan jadi dikatakan Agung, BBM tersebut langsung didistribusikan ke pembeli, yakni beberapa perusahaan swasta.

“Kualitas produk mereka di bawah standar baku. Pembeli atau perusahaan pasti tahu konsekuensinya itu apa, namun karena lebih ekonomis mereka memilih itu,” jelas Agung.

Untuk ke lima tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 54 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *