Sidang Gugatan Lahan UBD, Kuasa Hukum Tergugat Nilai Ada Politik untuk ‘Gulingkan’ Ketua Yayasan

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dalam perkara sengketa lahan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/5/2023).

Dalam sidang yang diketuai Edi Palawi, SH, MH hari ini, Tim Penasehat Hukum tergugat ahli waris menghadirkan saksi Amir Husein yang juga Notaris di Palembang.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat UBD, Fajri Yusuf Herman menjelaskan dalam persidangan pihak kuasa hukum tergugat mempertanyakan kepada saksi apakah (akta perdamaian) pada waktu itu sesuai dengan anggaran dasar.

Namun kemudian saksi ditanya juga oleh majelis hakim dan menurut Fajri, pihaknya menanyakan hal yang sama kepada saksi sebagai notaris.

“Lalu menurut saksi tadi yang dituangkan adalah akta perdamaian, kemudian kami kembali bertanya konten dari akta perdamaian itu menjadi tanggung jawab notaris sebagai penanggung jabatan notaris atau para pihak,” ungkap Fajri.

“Jadi notaris menyatakan itu tetap sah karena draft itu berasal dari para pihak sendiri, jadi tanggung jawab konten dan kelanjutannya adalah para pihak yang hadir. Kami, bertanya kepada saksi notaris apakah pernah ada upaya pembatalan atau tidak setuju dengan akta itu? Tapi jawabnya ga ada,” tambahnya.

Sementara itu sesuai persidangan pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya, Novel Suwa, SH, MH mengatakan, hari ini dirinya dari pihak tergugat menghadirkan saksi yaitu saksi dari Notaris yang bernama Amir Husien

Amir Husien ini adalah orang yang membuat akte perdamaian, perdamaian tadi dijelaskan majelis hakim bahwa perdamaian itu adalah orang yang kedua pihak.

“Ternyata di dalam persidangan hakim mengucapkan kepada saksi Notaris Amir Husien bahwa dalam undang-undang Notaris tidak boleh ada tekanan segala macam. Secara psikologi tidak boleh,” tegas Novel

Menurutnya, seperti contoh yang terjadi pada tahun 2021, di situ dilihat tergugat mendapatkan tekanan berupa masalah laporan polisi.

“Tadi dibahas masalah laporan polisi dan tekanan dia jadi tersangka, jadi ketua yayasan yang dulu tertekan, dengan laporan polisi. Jadi secara tidak langsung dan kode etik, itu tidak dibenarkan perdamaian itu, tadi dalam persidangan sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim,” ungkap Novel.

“Kemudian di situ terungkap bahwa antara mereka tidak datang secara kebersamaan, gimana bisa perdamaian itu terjadi dan duduk bersama menghadap Notaris, ternyata mereka datang satu persatu antara pihak pelapor dan terlapor itu jaraknya hampir dua jam secara tertulis di sini jelas,” katanya.

Novel mengatakan, kemudian tidak boleh ada laporan-laporan lain seolah-olah ada penekanan semua.

“Jadi di sini jelas tidak ada penggelapan aset mana yang digelapkan, di situ jelas bahwa empat nama pendirinya satu Buchori, Suheriatmono, Riva Ariani, dan Zainudin Ismail termasuk lah klien kami. Kami jelaskan di sini bahwa tidak ada namanya penggelapan,” jelas Novel

Ia juga mengatakan, kenapa dirinya bisa katakan seperti itu, karena saat diambil gelar perkara tidak bisa dibuktikan, karena posisinya kliennya juga sebagai korban.

“Di sini dijelaskan tidak ada namanya penggelapan yayasan karena dia adalah ketua yayasan. Kalau itu benar, silahkan kalian cek, masalah tersangka tadi apakah itu sudah di SP3 atau belum, boleh dicek teman-teman sekalian,” tuturnya.

Ia juga menilai itu adalah politik untuk ‘mengulingkan’ ketua yayasan.

“Jadi kami bantah semua apa yang dikatakan oleh pihak penggugat, kami ;kan ada hak jawab jadi sesuai dengan fakta persidangan tadi majelis juga mempertanyakan tadi,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *