KAYUAGUNG – Sekretaris Daerah Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin mempersilahkan ASN Pemkab OKI menggunakanmobil dinas untuk mudik.
“Belum ada surat edaran dari kementrian dan gubernur Sumsel. Tetapi secara aturan memang tidak boleh mobil dinas dibawa untuk mudik lebaran,” ucap Sekertaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H. Husin, Senin (3/4/2023) siang.
Menurutnya kebijakan ini nantinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.
“Tetapi kalau mobil dinas di pakai ke luar kota atau provinsi ini yang tidak diperbolehkan,” sebutnya.
Masih kata dia, jika nantinya ada ASN yang ingin meminjam mobil dinas wajib memenuhi syarat wajib meminta izin kepadanya.
“Tentunya saya akan mendengar alasan yang bersangkutan untuk keperluan apa meminjam mobil dinas tersebut. Jika alasannya tepat ya dipersilahkan meminjam,” tuturnya.
Dilarang Terima Parcel
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah OKI, H. Husin kepada para asisten, sekretaris DPRD, inspektur, kepala dinas, kasatpol PP, direktur RSUD, camat, dan kabag agar jangan menerima parsel dari rekanan.
“Saya menghimbau seluruh ASN jangan menerima hadiah atau parsel dari siapapun. Dikarenakan nanti dapat dikatagorikan sebagai gratifikasi,” kata Sekda sewaktu ditemui diruanganya pada Senin (3/4/2023) siang.
Dikatakan melihat tahun-tahun sebelumnya, Undang-undang (UU) pencegahan korupsi itu sudah jelas tidak boleh menerima gratifikasi disaat momen-momen kegiatan keagamaan.
“Sebelumnya seluruh ASN juga sudah diberikan contoh sebundel tulisan apasaja yang tergolong gratifikasi. Di kantor BKD juga sudah terpampang contoh materi terkait gratifikasi,” ujarnya, sudah juga diberikan sosialisasi kepada ASN OKI.
Maka dari itu, pihaknya berharap seluruh pejabat dan ASN untuk menjalankan himbauan tersebut agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jangan menerima parsel dalam bentuk apapun, tapi kadang kala tanpa sepengetahuan tiba-tiba parsel itu sudah ada dirumah mereka atau ASN,”












