LAHAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mengejar tersangka, Samsaimun (43) Mantan Kades Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Samsaimun (43) Mantan Kades Tanjung Baru Lahat terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Gunawan Sumarsono SH MH melalui Kasi Intel Faisal Basni SH didampingi Kasi Pidsus, Raden Timur SH MH mengatakan Samsaimun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak pertengahan Oktober 2022.
Bahkan pencarian mantan kades itu telah disampaikan ke pimpinan tertinggi.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) Republik Indonesia (RI) untuk mencari tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO, karena di pusat memiliki alat cangih dan lengkap untuk mencari tersangka,” ujarnya, Minggu (5/3/2023).
Pencarian dan pelacakan tersangka sebelumnya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah dilakukan dikediamannya namun tidak ada.
“Jaksa juga sudah bentuk Tim Tabur untuk memburu pelaku. Jadi bagi yang menemukan atau memiki informasi dapat menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Lahat,” ujarnya.
Dalam kasus yang menjerat Samsaimun, dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh hasil audit dari Inspektorat Lahat sebelumnya diperoleh nilai kerugian sebesar mencapai Rp 744 juta.
Perkara tersebut terjadi tahun anggaran 2018- 2019 awal saat dia menjabat sebagai kepala desa.












