Jakarta, Beritasatu.com – Ribuan massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Aksi ini membuat jalan arteri menuju arah Slipi terpantau padat.
Untuk mengendara yang hendak menuju Slipi, Polda Metro Jaya mengimbau pengendara untuk mencari jalan alternatif agar tidak terjebak kemacetan. Pintu tol Senayan juga ditutup karena jalan arteri ke arah DPR MPR padat.
“Kegiatan penyampaian pendapat di depan DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat. Imbas kegiatan tersebut, situasi arus lalu lintas menuju arah Slipi terpantau padat. Dimbau bagi pengguna jalan agar mencari jalur alternatif lain,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (5/7/2023).
Aksi ini dilakukan terkait pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang tengah digodok oleh DPR.
Sebelumnya diberitakan, mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu anggota Baleg, Herman Khaeron mengungkap alasan setuju dengan perpanjangan masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Herman menilai ongkos pertarungan dalam pemilihan kades mahal, untuk itu dia setuju jika masa jabatan kades diperpanjang.
“Saya kira tergantung bagaimana melihat perspektifnya. Kalau melihat perspektif bahwa kepala desa itu memang tidak ada income gitu ya, dan realitas saat ini pertarungan kepala desa itu relatif cukup mahal biayanya, cukup besar bagi para kandidat yang ingin berkontestasi,” kata Herman, baru-baru ini.
Karenanya, perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun tentu akan memberikan ruang agar masa periode kontestasinya berkurang.
Herman menambahkan, saat ini dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kades berpotensi menimbulkan friksi. Pasalnya, kata dia, pemilihan kades berlangsung setiap enam tahun sekali.
“Kan sekarang ini dalam UU Desa itu diatur tiga dikali enam tahun, artinya 18 tahun ya total masa jabatan kepala desa. Nah kalau enam tahun, berarti setiap enam tahun ada pemilihan kepala desa. Ini mahal dan kadang dalam pilkades terjadi friksi antarmasyarakat, itu lebih besar dibandingkan dengan pileg karena pemilu legislatif atau pemilu sifatnya banyak partai, banyak kandidat,” kata dia.
“Oleh karenanya masa perpanjangan jadi dua kali sembilan tahun atau dalam suatu masa periode sembilan tahun, menurut saya make sense gitu ya. Kalau diukur dari tingkat intensitas politik paling bawah, pemilihan di tingkat desa ini akan lebih panjang, sehingga tidak terjadi kerentanan, kotak-kotakan masyarakat akibat dari Pilkades yang terlalu cepat,” tambah Herman.













