JAKARTA, KOMPAS.com – Artis peran Rizky Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar pun terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat diperlihatkan ke wartawan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta, Kamis (13/10/2022).
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Sebelumnya Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Adapun Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.












