Relokasi Korban Banjir di Lahat Terkendala Lahan

Salah satunya yang menimpa korban banjir di Desa Keban Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai.Pasca banjir, Pemkab Lahat sebelumnya telah berjanji akan merelokasi warga yang berada di lokasi tersebut.

Namun nampaknya, rencana relokasi warga korban banjir bandang di Desa Keban Agung, belum bisa segera dilaksanakan. Pasalnya keberadaan lahan untuk relokasi, masih belum didapat.

Keberadaan lahan permanen yang sebelumnya diusulkan oleh warga setempat, tidak bisa digunakan karena tidak jelasnya asal hak lahan, sedangkan lahan milik Kades Desa Danau Belidang yang diusulkan, ditaksir tidak cukupi kebutuhan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Lahat, Limra Naufan ST MT mengatakan, untuk relokasi 61 rumah warga korban banjir bandang di Desa Keban Agung, setidaknya membutuhkan lahan seluas 1,5 hektar. Sedangkan lahan di Desa Danau Belidang, hanya tersedia 1 hektar.

 

“Untuk relokasi korban banjir di Desa Keban Agung, kami sedang mencari tanah dan sembari mengusulkan bantuan ke pemerintah pusat,” terang Limra Naufan, Jumat (14/4/2023).

Limra membeberkan, untuk relokasi tersebut, rencananya luas lahan setiap rumah ialah 10×15 meter, x 61 rumah, didapatlah angka sekitar 1,5 hektar. Dari 1,5 hektar lahan itu, nantinya juga sudah ada sirkulasi air, jalan, fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Harus ada lahan untuk fasilitas umum, seperi untuk masjid. Lalu fasilitas sosial untuk masyarakat jika tengah ada hajat,” bebernya.

Terkait untuk pembelian lahan, Limra menyebut, pembelian lahan bisa menggunakan uang hasil sumbangan warga, ke korban bencana. Mengingat uang bantuan tersebut tujuannya juga untuk kepentingan seluruh warga korban bencana.

“Dapat tanah, langsung dibangun. Jadi kita tunggu dahulu kesiapan lahan, dan kesiapan warga untuk direlokasi,” sampainya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *