Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan lima kampus negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) di penghujung tahun 2022.
Kelima PTN BH tersebut adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dan Universitas Terbuka.
Penetapan tersebut tertuang dalam 5 Peraturan Pemerintah (PP) mulai nomor 36 hingga 39 untuk per masing-masing PTN pada Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum yang diteken Presiden Jokowi.
Dengan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum. Perubahan status dari PTN-BLU ke PTN-BH membuat seluruh perguruan tinggi ini semakin memiliki otoritas, kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan dan sumber daya manusia.












