Polres Jaksel Sita CCTV untuk Usut Kasus Anak Kombes Aniaya Teman di PTIK

Apa pun latar belakangnya, pihak yang bersalah harus diproses setimpal dengan perbuatannya.

“Siapapun yang diduga melakukan penganiayaan, perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana,” ujar Poengky kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Menurut Poengky, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Bacaan Lainnya

Semua pelanggar atau pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah remaja dan memiliki orangtua pejabat di kepolisian.

Ia berujar, jika benar remaja tersebut melakukan penganiayaan dan membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, maka hal itu akan menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua bersangkutan.

“Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya, karena baik buruknya tingkah laku anak bergantung pada pola asuh orangtua,” jelas Poengky.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *