Palembang, Pria paruh baya di Kelurahan 9-10 Ulu, Kota Palembang diamankan polisi usai melakukan perbuatan cabul terhadap seorang balita berusia tiga tahun.
Pelaku inisial MY (48) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut baru pertama kali. Ia menggunakan modus hendak memandikan korban.
Aksi bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tua karena merasa perih di area kemaluan.
Saat di rumahnya itulah, aksi pencabulan itu dilakukan oleh MY.
Sementara pelaku MY membantah telah mencabuli korban.
“Saya ajak dia ke rumah ketika lagi main, lalu saya mandikan. Disitulah gosok-gosok badannya ” kata MY ketika diwawancarai awak media.
Saat ini, MY dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.












