Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Jalan Serelo Palembang

– Penyidik Unit Reskrim Polsekta IB I Palembang menggelar reka ulang kasus pembunuhan di kawasan Jl Serelo Palembang.

Reka ulang itu digelar di halaman Mapolsek IB I Palembang Rabu 4 Januari 2022, langsung menghadirkan tersangka Raden Agus Hidayat alias Agus Bolot (41).

“Iya. Kita gelar reka ulang untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan terhadap korban Ahmad Mulkas alias Aal (47),” kata Kapolsek IB I Palembang, Kompol Rian Suhendi SPT SIK saat dikonfirmasi.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di depan warung kopi di kawasan Jl Serelo Palembang di Jl Serelo, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukti Kecil Palembang Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Tersangka sendiri diamankan Unit Reskrim Polsek IB I Palembang pada Minggu 18 Desember 2022 lalu tanpa perlawawan.

Dari pengakuan tersangka nekat menghabisi nyawa korban Ahmad Mulkan alias Aak (47) lantaran dipicu dendam dengan istri korban.

“Sebelumnya, saya ribut dengan istri korban saat pesan es yang dibelikan kawan, tetapi es tidak datang. Saya tanya malah istrinya mengeluarkan kata-kata kasar,” ujar tersangka Agus kepada petugas riksa Unit Reskrim Polsek IB I Senin 19 Desember 2022.

Usai kejadian, tersangk Agus Bolot sembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di kawasan Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang.

Selama bersembunyi, tersangka mengaku dihantui rasa bersalah dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek IB I.

“Niat dari dalam hati karena saya merasa bersalah, juga atas dorongan dari keluarga,” aku warga Desa Meritai Kecamatan Rambutan l, Banyuasin ini.

Tersangka juga menceritakan, insiden berdarah Jumat pagi lalu bermula saat dia sedang duduk di dekat percetakan Cabe Kecik di Jl AKBP HM Amin, Serelo, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

“Saya diteriaki oleh korban sambil mengumpat dan sempat berteriak tunggu kau lalu mengejar dengan menggunakan golok”.

“Saya langsung mencabut pisau dan menikamkan ke bagian pinggangnya,” ungkap tersangka.

Dengan kondisi berdarah-darah, korban terus berusaha mengejar tersangka.

Tersangka sempat mengingatkan agar korban berhenti mengejarnya dan mengobati luka tusuk yang dialami.

Akhirnya, saat korban mendekat kembali tersangka menghujamkan pisau ke dada kiri hingga membuat korban roboh bersimbah darah.

“Memang pisau saya bawa untuk jaga-jaga karena pulang jauh. Saya menyesal telah membunuh korban, karena khilaf dan meminta maaf kepada keluarga korban,” ungkap duda tanpa anak ini.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban diduga tewas setelah terlibat duel dengan lawannya menggunakan senjata tajam jens parang. Saat ditemukan, tangan kanan korban masih memegang parang dan tubuhnya bersimbah darah.

Dian (37), istri korban sebelum kejadian dirinya memang sempat terlibat cekcok mulut dengan seseorang yang bekerja di percetakan tak jauh dari warung kopi miliknya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *