PALEMBANG, SUMEKS.CO – Selain mengamankan 291,1 ton minyak solar oplosan di gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Polda Sumsel juga mengamankan belasan unit kendaraan.
Belasan kendaraan itu di antaranya jenis truk yang digunakan untuk mengangkut minyak dari Sungai Angit Muba ke gudang dan membawanya ke sejumlah industri.
Namun, dari belasan kendaraan jenis truk yang diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel diduga kuat memakan nomor polisi (nopol) palsu.
“Ya, diduga seperti itu (palsu), nanti akan kita dalami lagi. Truknya sudah kita amankan dan sebagian memang juga unit kendaraan seperti baru (profit),” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH.
Petugas juga mengamankan barang bukti tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah.
Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para
Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000.
Lalu barang bukti di TKP kedua minyak oplosan/olahan sebanyak 28 ton. Di dalam 8 buah baby tank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.
Lalu satu unit mobil Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan dan buku catatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 291,1 ton minyak solar oplosan diamankan petugas Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pengungkapan kasus ini mencatatkan rekor penangkapan BBM ilegal jenis solar terbesar pada dua lokasi berbeda.
Penggerebekan di gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir itu dipimpin langsung Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH.
Petugas juga mengamankan belasan unit kendaraan truk dan pick up berbagai jenis untuk mengangkut minyak ilegal tersebut.
Di dalam masing-masing buku tabungan Bank Mandiri atas nama inisial AR diketahui jumlah saldonya sebesar Rp 6 miliar dan buku tabungan atas nama inisial OA dengan saldo senilai Rp 11 miliar.
“Terkait buku tabungan berisi belasan miliaran rupiah itu akan kita mintakan PPATK menelusurinya,” kata Kombes Pol Agung didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, Jumat siang kepada awak media.
Karena, kata Kombes Pol Agung, jumlah uang yang dalam buku tabungan hingga belasan miliar itu rasanya mustahil.
“Tindakan ini baru berjalan sejak sebulan terakhir seperti pengakuan para tersangka. Jika terbukti ini dari hasil tindak Illegal drilling akan kita kejar dengan UU TPPU,” ungkap Agung.
Lima orang kini menjadi tersangka praktik yang masuk kategori Illegal drilling ini. Gudang tersebut diketahui milik Arjani alias Ujang di lahan seluas 1,5 hektar
Lalu, gudang kedua juga terdapat pada Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, di sebuah lahan seluas 1 hektar milik Yayan.
“Pengungkapan terbesar ini awalnya dari pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kami. Kemudian kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan,” tutup Kombes Pol Agung.
Sebanyak sembilan orang yang diamankan, hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Yakni Ar/Uj (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (Ppengurus), Re (sopir), Zi (sopir).
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana.(*)












