Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Belum Bisa Dihapus, Ini Alasannya…

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya menyebut, penilangan manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di DKI Jakarta dan wilayah penyangga belum dapat dihapus meski telah tersedia kamera tilang elektronik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang membuat penindakan terhadap pelanggar lalu lintas masih harus dilakukan secara manual.

Salah satunya karena belum semua ruas jalan di wilayah DKI Jakarta dan kota penyangga Ibu Kota dilengkapi dengan kamera ETLE.

“Karena masih ada beberapa ruas jalan belum terpasang ETLE, itu harus pengawasan manual,” ujar Latif kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

“Saat ini di beberapa titik wilayah penyangga itu sudah ada. Tentunya ini kami akan kembangkan lagi kedepannya,” sambungnya.

Sampai saat ini, lanjut Latif, Polda Metro Jaya masih akan menambah setidaknya 70 kamera ETLE untuk sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta.

Di samping itu, Latif menyebut bahwa pihaknya juga tengah menunggu perangkat ETLE mobile yang kini masih dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Nanti kalau ETLE mobile sudah ada, ETLE statis sudah terpasang di mana-mana, seluruh lokasi tercover ETLE, yasudah tidak ada lagi tilang manual,” ungkap Latif.

“Jadi tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang, dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *