Petani di Empat Lawang Ditangkap, Perkosa Anak Kandung Berulang Kali Gegara Kecanduan Film Biru

Sumsel24.com – Polisi telah menangkap seorang petani bernama Kumoro (55) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Tindakan keji tersebut diduga dipicu oleh kecanduan Kumoro terhadap film biru..

“Ya, kita baru saja menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi putrinya,” kata AKP M Tohirin, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, pada Sabtu, 10 Juni 2023.

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, pada Kamis, 8 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Penangkapan ini didasarkan pada informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya, sehingga anggota polisi segera bertindak cepat untuk menangkapnya,” ujar Tohirin.

Setelah dibawa ke Mapolres, Kumoro mengakui perbuatannya yang nekat memperkosa anak kandungnya, KA (15), yang masih menjadi pelajar, karena kecanduan menonton film porno.

“Dari pengakuan yang dia berikan setelah ditangkap, dia melakukan perbuatan itu karena tak bisa menahan nafsu akibat kecanduan menonton film porno. Meskipun dia memiliki seorang istri, saat kejadian istrinya tidak berada di rumah,” ungkap Tohirin.

Terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang akhirnya mengumpulkan keberanian untuk melaporkan kejadian ini.

Sejak Oktober 2021, pelaku telah melakukan perbuatan keji ini sebanyak 5 kali dengan mengancam korban.

“Pada kejadian terakhir beberapa waktu yang lalu, korban yang tidak tahan akhirnya pergi ke kantor polisi untuk melaporkan. Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” tambah Tohirin.

Saat ini, pelaku yang telah mengakui perbuatannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan dan dijerat dengan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka akan dijerat dengan kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan sesuai dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *