Palembang, sumselupdate.com – Penertiban surat kendaraan roda dua dan empat milik anggota Polri di lingkungan Polrestabes Palembang digelar personel Provos Polrestabes Palembang, pada Senin (8/5/2023) pagi, di Halaman Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasi Propam, Kompol Akagani, saat di wawancarai di ruang kerjanya membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Razia pagi ini kita melibatkan 40 personel untuk menertibkan kendaraan anggota, memeriksa kendaraan anggota polisi khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” terang Akagani.
Hasil penertiban ini, lanjut Kompol Akagani, di dapatkan empat kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat kendaraan seperti STNK, SIM dan tidak melengkapi motornya dengan Spion serta plat polisi (Nopol) sesuai ketentuan negara.
Keempat kendaraan yakni milik anggota Sabhara, Intelkam dan Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.
“Selanjutnya, keempat kendaraan anggota tersebut kami tahan, sampai mereka mengikuti atau mengurus surat kendaraannya,” tegasnya.
Kompol Akagani menghimbau kepada anggotanya jika ingin mengurus kendaraanya silahkan bayar pajak terlebih dahulu.
“Intinya jika spion dan plat belum dipasang silahkan pasang dahulu, setelah itu barulah dipulangkan. Ini penertiban akan kami terus lakukan dan ke depan akan merambah ke Polsek-polsek, yang bertujuan untuk tertib dan profesional,” pungkasnya












