Pemerintah Cabut Izin Stasiun Radio TV yang Masih “Bandel” Siarkan Siaran Analog

Pemerintah mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) sejumlah stasiun televisi yang masih bersiaran secara analog setelah pemerintah melakukan suntik mati atau analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB tengah malam tadi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, tujuh stasiun televisi yang ‘membandel’ tersebut adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Bacaan Lainnya

“Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin,” kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis sore.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *