Pemasangan Spanduk Caleg di Sejumlah Titik Kabupaten Banyuasin Tidak Dikenai Biaya

BANYUASIN, SUMEKS.CO – Pemasangan spanduk, baleho calon legislatif (caleg) di sejumlah titik di Banyuasin menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin, Roni Utama, tidak dikenai pungutan atau retribusi.

“Tidak kita pungut,” kata Roni Utama, Kepala Bapenda Banyuasin, Kamis 27 Juli 2023.

Karena pemasangan spanduk, baleho tersebut termasuk kegiatan politik yang memang tidak dikenai pungutan.

“Kecuali caleg itu masang spanduk, baleho yang disediakan dinas terkait (pihak ketiga). Itu tentunya dikenai biaya,” tukasnya.

Jadi pemasangan baleho, spanduk di sembarangan titik seperti pohon, dinding rumah dan lain sebagainya itu saat ini bebas biaya.

“Tidak hanya kegiatan partai, tapi juga kegiatan sosial dan lainnya,” tuturnya.

Kendati demikian ia berharap kepada caleg agar memasang spanduk, baleho sesuai aturan.

“Jangan sampai merusak, dan semerawut. Sehingga menganggu keindahan,” ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan memang untuk spanduk, baleho yang sifatnya bisnis akan dipungut biaya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menjelang pemilihan presiden, wakil presiden serta anggota legislatif baik itu DPRD Kabupaten, Provinsi, Pusat hingga DPD pada bulan Februari 2024 mendatang, sudah banyak spanduk dan baleho dipasang.

“Banyak mas spanduk, baleho caleg. Mereka ingin menarik suara masyarakat,” kata Andika, warga Balai.

Diharapkan caleg memasang spanduk, baleho sesuai aturan dan tentunya tidak merusak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *