Pelanggaran Etik Tinggi, DKPP Usulkan Bentuk Kantor Perwakilan di Papua dan Sumatera Utara

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas rencana pembentukan kantor perwakilan di Papua dan Sumatera Utara, Jumat (16/9/2022).

Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan, tingginya angka pelanggaran etik penyelenggara pemilu di dua provinsi itu, menjadi alasan DKPP ingin membentuk kantor perwakilan itu.

“Papua itu, menurut pantauan DKPP, termasuk daerah yang sangat rawan, artinya pelanggaran etika pemilu di papua itu tertinggi, dibanding daerah lain. Yang tertinggi itu ada dua, Papua kemudian Sumatera Utara,” kata Heddy di kantor Kemendagri, Jumat.

Pembentukan kantor perwakilan di 2 lokasi itu dianggap sebagai bentuk “perhatian khusus DKPP”, kata Heddy, untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemilu di sana.

“Dan Pak Mendagri tadi sudah menyetujui kalau kita mau ada rencana, ini masih rencana ya, rencana dalam penegakan dan sosialisasi pemilu kita akan rencananya membentuk kantor perwakilan DKPP di Papua,” jelasnya.

Meskipun demikian, Heddy berulang kali menegaskan bahwa usul ini baru sebatas rencana.

Sebab, tidak ada dasar hukum bagi DKPP maupun Kemendagri untuk membentuk kantor perwakilan DKPP di suatu provinsi.

Baca Juga : KPK Sebut Pencabutan Praperdilan Pj Sekda Pemalang Tepat

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengamanatkan DKPP membentuk kantor perwakilan semacam itu.

“Yang diatur di dalam undang-undang (Pemilu) itu adalah kami membentuk tim pemeriksa daerah secara ad hoc,” ujar pria yang sebelumnya malang-melintang sebagai komisaris BUMN tersebut.

“Kantor perwakilan (DKPP) itu belum diatur dalam undang-undang. Makanya, saya sampaikan, ini sifatnya rencana,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *