JAKARTA, SUMEKS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan pedagang perhiasan emas atau emas batangan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban yang sama berlaku untuk produsen perhiasan emas. Peraturan baru ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, yang diterbitkan dan diundangkan pada 28 April 2023.
Peraturan yang tertuang di dalamnya diakui berlaku mulai 1 Mei 2023.
Kewajiban ini juga berlaku bagi pedagang emas dan pedagang perhiasan emas yang memberikan jasa terkait perhiasan emas.
“Produsen perhiasan emas dan pedagang perhiasan emas wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk menegaskan statusnya sebagai pengusaha kena pajak,” bunyi pasal 13 ayat 1 PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Aturan ini juga berlaku untuk pabrikan emas dan pedagang emas perhiasan dalam kategori pengusaha kecil dalam peraturan perundangan perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besaran tertentu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 mengatur pula PPN besaran tertentu yang dikenakan kepada pabrikan emas dan pedagang emas.
PPN ini hanya bisa digunakan oleh pabrikan emas dan pedagang emas yang telah dikukuhkan menjadi PKP Apabila menjual produknya ke pabrikan emas lain menjual atau pedagang emas, pabrikan emas dikenakan PPN sebesar 10 persen dari tarif PPN saat ini 11 persen lalu dikalikan harga jual. Artinya, PPN yang harus dibayarkan sebesar 1,1 persen dari harga jual.
Namun, saat menjual produknya ke konsumen akhir, produsen membayar PPN sebesar 15 persen dari tarif pajak yang berlaku, yang dikalikan dengan 11 persen dari harga jual.
Artinya PPN dikenakan sebesar 1,65 persen atas penjualan perhiasan emas kepada konsumen akhir.
Bagi pedagang perhiasan emas, besaran PPN yang dikenakan atas penjualan perhiasan emas berbeda antara yang memiliki faktur pajak atas pembelian perhiasan emas dan yang tidak memiliki faktur yang statusnya dipersamakan dengan faktur pajak impor dari perhiasan emas.
PPN yang dipungut oleh pedagang perhiasan emas dengan faktur pajak adalah 10 persen dari tarif PPN yang berlaku, yang dikalikan dengan 11 persen dari harga jual, yaitu 1,1 persen dari harga jual.
Ini berlaku untuk penjualan ke pedagang perhiasan emas lainnya serta ke konsumen akhir.
Penjual emas yang tidak memiliki faktur pajak atas pembelian perhiasan emasnya diwajibkan membayar PPN sebesar 15 persen dari tarif pajak yang berlaku, yaitu 11 persen dari harga jual atau 1,65 persen dari harga jual.
Ini juga berlaku untuk penjualan ke pedagang perhiasan emas dan konsumen akhir lainnya.
Penjualan perhiasan emas oleh penjual perhiasan emas ke pabrikan perhiasan emas dikenakan tarif PPN 0 persen.
Bagi pabrikan emas dan penjual emas yang juga menjual perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu mulia dan/atau batu sejenis lainnya, PPN atas jumlah tersebut adalah 10 persen dari tarif PPN yang berlaku, yaitu 11 persen dikalikan harga jual, yaitu 1,1 persen dari harga jual.
Produsen perhiasan emas dan pedagang perhiasan emas yang menawarkan jasa terkait perhiasan emas, perhiasan yang bahannya tidak seluruhnya emas, batu mulia dan/atau batu lainnya, wajib membayar PPN sebesar 10 persen dari tarif pajak yang berlaku, yang dikalikan sebesar 11 persen dikali harga jual, yaitu 1,1 persen dari harga jual.
Layanan di sini berarti konversi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan layanan dengan nama lain yang mewakili segalanya.
Dari produsen perhiasan emas dan pedagang perhiasan emas yang tidak disetujui sebagai PKP dalam pelaksanaan peraturan ini, PPN dipungut dari setiap transaksi dengan tarif pajak saat ini yaitu 11 persen.
Namun, pajak masukan ini dapat dikembalikan jika yang bersangkutan sudah menjadi PKP.
Tarif Pajak Penghasilan dan pengecualiannya
Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan kepada produsen perhiasan emas dan pedagang perhiasan emas adalah PPh pasal 22, yaitu sebesar 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan atau emas batangan.
PPh pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan juga mengatur penjualan perhiasan yang bahannya tidak seluruhnya terbuat dari emas, batu permata atau batu lainnya, termasuk bahan mentah untuk pembuatan perhiasan emas.
Penjualan emas batangan dalam bentuk digital juga dikenakan PPh Pasal 22.
Khusus PPh Pasal 22 tidak berlaku terhadap penjualan emas perhiasan dan emas batangan, jika:
– konsumen akhir
– wajib pajak yang dikenai PPh final
– wajib pajak yang telah memiliki surat keterangan bebas pungutan PPh pasal 22
– Bank Indonesia
– pasar fisik digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditas
Peraturan Perdagangan Berjangka Komoditi yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 22 kepada konsumen akhir, Bank Indonesia dan pasar emas digital fisik tidak disertai surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan.
Pajak penghasilan ketika mereka menyediakan layanan terkait perhiasan, produsen perhiasan emas dan pedagang perhiasan emas dikenakan pajak penghasilan pasal 21 jika mereka memiliki kewajiban pajak pribadi dalam negeri, PPh pasal 23 pajak penghasilan jika mereka adalah pembayar pajak penghasilan badan dalam negeri dan memiliki pajak penghasilan tempat usaha tetap.
Namun, jika layanan ini diberikan dalam bentuk natura, PPh pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan berlaku untuk kompensasi tersebut.
Kentetuan peralihan dan penutup
Penjualan perhiasan emas dalam periode 1 April 2022 sampai 30 April 2022 sesuai dengan ketentuan PMK No.30/PMK.03/2014, tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK No.30/PMK.03/2014 kecuali besaran PPN yang harus mengacu pada peraturan terbaru.
Kriteria emas yang disebutkan dalam PMK nomor 48 tahun 2023 mengacu pada penjelasan pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat 2 huruf g Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 12 Desember 2022.
Pada PMK Nomor 48 Tahun 2023 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK nomor 30/PMK.03/2014 serta pasal 1 ayat (1) huruf k, pasal 2 ayat (1) huruf h dan pasal 3 ayat (1) huruf i PMK nomor 34/PMK.010/2017 telah beberapa kali diubah dan terakhir PMK nomor 41/PMK.010/2022.(*)












