PALEMBANG, SUMEKS.CO – Untuk mewujudkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Pascasarjana Universitas Bina Darma (UBD) Palembang telah membuka dua Program Studi, yaitu Magister Manajemen dan Magister Teknik Informatika.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. Bangkit Seandi Taroreh, M.Pd., selaku Koordinator Pengelola RPL, Dr. Martinus, M.M., selaku Direktur Akademik, M. Izman Herdiansyah, S.T., M.M., Ph.D., selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Hj. Isnawijayani, M.Si., Ph.D., selaku Direktur Pascasarjana UBD, Dr. Sulaiman Helmi, S.E., M.M., selaku Ketua Program Studi Magister Manajemen (S2), dan Zaid Amin, M.Kom., Ph.D., selaku Ketua Program Studi Teknik Informatika (S2).
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 tahun 2021 tentang RPL.
Keunggulan program RPL dibandingkan dengan kelas reguler adalah pengakuan pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk mendapatkan penilaian atas capaian pembelajaran, sehingga dapat mengurangi waktu studi.
RPL merupakan pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Saat ini, Pascasarjana Universitas Bina Darma memiliki 2 program studi yang telah mendapatkan sertifikat kelayakan untuk menyelenggarakan RPL, yaitu Program Studi Magister Manajemen (MM) dengan Nomor Penyelenggara 02101961101202311971 dan Program Studi Magister Teknik Informatika (MTI) dengan Nomor Penyelenggara 02101955101202311975.
“Kami mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis RPL pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik dalam menyusun dokumen penyelenggaraan RPL,” ungkap Dr. Bangkit Seandi Taroreh, M.Pd.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program RPL sangat penting karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang memberikan kesempatan luas kepada perguruan tinggi untuk menggunakan metode pembelajaran yang mengarah pada kompetensi unggul bagi mahasiswa.(*)












