Palembang, sumselupdate.com – Kuasa hukum penggugat Dr Hj Nurmalah SH MH, mengapresiasi putusan, Pengadilan Agama Palembang yang membatalkan surat wasiat yang dibuat oleh almarhum HM. Basir bin Abu Thalib.
Pasalnya, wasiat tersebut yang tertuang dalam Akta Wasiat Nomor 4594 tanggal 30 Juni 2021 ditujukan kepada para Penggugat, Tergugat III, dan Para Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VI serta kepada kedua orang anak angkat almarhum HM. Basir bin Abu Thalib, majelis hakim menilai tidak sah dan harus dibatalkan.
Hal itu dikatakan Dr Nurmalah SH MH kuasa hukum penggugat, menurutnya pada 30 Juni 2021 yaitu sejak pernikahan almarhum bin Abu Thalib dengan Penggugat yang dinikahi secara sebagaimana bukti P1 sampai almarhum HM Basir bin Abu Thalib menikah secara di bawah tangan dengan istri kedua, ketiga dan ke empat.
“Dengan demikian harta yang dimasukkan dalam akta wasiat almarhum HM Baisr bin Abu Thalib adalah harta yang diperoleh dalam masa perkawinan, bukan harta pribadi atau harta bawaan atau harta milik sendiri yang diperolehnya melalul hibah atau warisan Jadi pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Agama dan bahwa pada saat pembuatan pernyataan wasiat 2 April 2021 dan pembuatan akta wasiat 30 Juni 2021. Tidak melibatkan penggugat sebagai istri pertama. Tidak melibatkan ahli waris. Dalil pikun. Tidak boleh melebihi dari 1/3 dari harta yang diwasiatkan. Sehingga telah cukup bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa wasiat yang dibuat oleh almarhum HM. Basir bin Abu Thalib tidak sah dan harus dibatalkan,” tegas Nurmalah, Kamis (9/3/2023).
Nurmalah menjelaskan, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menilai bahwa, oleh karena wasiat tersebut ditujukan salah satunya kepada para ahli waris, maka sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW dan ketentuan Pasal 195 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam sebagaimana telah diuraikan di atas, almarhum HM. Basir bin Abu Thalib seharusnya pada saat akan membuat wasiat tersebut terlebih dahulu meminta persetujuan dari para ahli waris.
“Tetapi nyatanya hal itu tidak dilakukannya, sehingga wajar apabila ada di antara ahli waris yang merasa keberatan atas wasiat yang telah dibuat oleh HM. Basir bin Abu Thalib tersebut seperti yang ditunjukkan Para Penggugat dengan mengajukan gugatan perkara a quo sebagai sikap penolakan, dan kami dari awal sangat yakin bahwa majelis hakim akan adil memutus perkara ini karena akta wasiat tersebut patut diduga dari hasil rekayasa. Karena orang yang memberikan wasiat dalam kondisi keadaan pikun yang dibuktikan dari hasil keterangan dokter serta ada ahli waris yang tidak menyetujui. Jadi cukup alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan akta wasiat tersebut,” jelas Nurmalah.
Adapun amar putusan majelis hakim Pengadilan Agama Palembang menyatakan sebagai berikut : “Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi. Dalam Pokok Perkara, 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian, 2. Menyatakan wasiat yang dibuat oleh almarhum HM. Basir bin Abu Thalib yang dituangkan dalam Akta Wasiat Nomor 4549 tanggal 30 Juni 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, 3. Menyatakan Akta Wasiat Nomor 4549 tanggal 30 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Notaris MERLIANSYAH, S.H., M.Kn (Tergugat II) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, 4. Menyatakan petitum tentang penentuan harta warisan dari almarhum HM. Basir bin Abu Thalib tidak dapat diterima, 5. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selebihnya, 6. Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi untuk mematuhi isi putusan ini, Menghukum Para Tergugat Konvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.960.000,00, secara tanggung renteng,” tuturnya (Ron)












