JAKARTA, KOMPAS.com – Salah seorang personel Polri kembali mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun buntut dari pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kali ini, Polri menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun kepada Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah.
“Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Menurut Nurul, anak buah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu juga mendapatkan sanksi lain, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
AKP Idham juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
“Kewajiban pelanggar untk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” imbuh Nurul.
Nurul juga mengatakan, Idham tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik terhadapnya.
Adapun AKP Idham menjalani sidang etik pada 21 September 2022 kemarin, sejak 13.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Sidang berlangsung sekitar 6 jam dengan dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang dan Kombes Pol Satius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang.
Nurul mengatakan, saksi-saksi dalam persidangan yang dihadirkan ada 5 orang, yaitu Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.
Dalam sidang etik, kata Nurul, AKP Idham melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidak profesionalan di dalam melaksanakan tugas,” tutur Nurul.
Diberitakan sebelumnya, sudah ada belasan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J.
Bahkan lima polisi yang menjalani etik telah dipecat. Mereka adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Selain itu, terdata ada sejumlah personel lain yang juga mendapatkan sanksi selain pemecatan yaitu AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono, dan Iptu Januar Arifin.
Mereka mendapatkan sanksi demosi, pembinaan, kewajiban meminta maaf, hingga penempatan khusus.