Nyaleg, Kepala Desa Wajib Mengundurkan Diri

MUARA ENIM,PALPOS.ID – Beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim, dikabarkan akan maju jadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Jika benar, maka Kades yang maju pada Pileg mendatang, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.

“Jika ingin tetap maju, Kades harus mundur terlebih dahulu. Ini sudah final, tergantung Namun dalam hal ini, kita lihat dulu perkembangan dan kepastiannya bagaimana nanti,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muara Enim Drs H Emran Thabrani MSi, Rabu (23/8).

Menurut Emran, bahwa Kades merupakan perangkat negara di tingkat desa dan tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.

Kades bersangkutan serta partai yang mengusung juga harus mengikuti PKPU yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU, jangan sampai ada yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Mau itu kades, perangkatnya pegawai BUMD, dan lainnya, jika mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim Drs Rahmat Noviar MSi, mengatakan, bahwa memang ada beberapa Kepala Desa atau perangkat Desa yang diduga akan mengikuti Pileg 2024.

Dari informasi yang kami terima dan yang sudah masuk  seingat dirinya ada Kades Suban Jeriji Sarbeni yang ikut pencalonan Pileg dan ia sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

Kalau yang lainnya dirinya belum terpantau mungkin saja sudah masuk tapi belum terpantau karena masih di stafnya.

Bahwa Dinas PMD tidak dapat mengatur  instansi lain untuk masalah Kades atau perangkatnya yang ikut nyaleg.

Namun untuk memastikan kepala desa atau perangkat desa untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya sangat bisa sebab dalam kewenangannya.

Kalau ada Kades atau perangkatnya yang ikut instansi lain maka harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang ada di instansi tersebut.

Bahkan beberapa waktu lalu dari KPU sudah berkonsultasi dengan pihaknya masalah tersebut, tetapi pihaknya sifatnya hanya menunggu sebab yang berwenang adalah KPU sendiri sebab aturan tersebut disyaratkan oleh KPU sebagai instansi penerima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *