SUMEKS.CO – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, diagendakan segera memanggil petinggi-petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat diwawancarai diruang kerjanya Selasa 30 Mei 2023.
Selain memanggil para petinggi KONI sebagai penerima hibah, kata Vanny akan diagendakan juga kembali memanggil mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel saat itu sebagai pemberi hibah.
Disebutkan Vanny, saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel dalam rangkaian penyidikan perkara ini telah memanggil dan memeriksa sebanyak 52 orang Ketua Cabang Olahraga (Cabor).
“Dari 52 tersebut, yang telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak 28 ketua Cabor,” ungkap Vanny.
Diterangkannya, dalam proses serangkaian penyidikan adalah untuk menguatkan alat bukti guna membidik tersangka dalam perkara ini.
Untuk hari ini, lanjut Vanny masih memanggil dan memeriksa sebanyak tiga orang saksi masih dari ketuapanitia dari masing-masing Cabor.
Ketiga saksi yang hadir itu diketahui bernama Kimroni ketua panitia Cabor olahraga tinju, Salsly Thamrin ketua panitia Cabor Taekwondo dan Ahmad Karim Ketua Panitia Cabor Panahan.
“Untuk kabar selanjutnya akan kami informaaikan kembali,” tukasnya.
Kejati Sumsel pada bidang Pidsus, sebelumnya telah menaikan status dugaan korupsi terkait pencairan dana hibah ditubuh KONI Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021, ketahap penyidikan.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.
Bahkan selain melakukan serangkaian penyidikan pemanggilan saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu, juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Palembang.












