Motif Larangan Pakaian Bekas Demi UMKM, Maka Penjual Ekonomi Lemah Wajib Dilindungi, Kemana Lagi Cari Nafkah?

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Bisnis jual beli pakaian impor bekas alias BJ (thrifting, red) terancam.

Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan adanya aturan yang melarang praktik itu guna mendukung dan melindungi produk lokal atau UMKM.

Kapsul ajaib mengecilkan prostat hingga 3 kali lipat!

Pertarungan Tak Terlupakan: Pria vs Ular Raksasa Mematikan!

Saya Langsung jadi Kaya dalam 7 Hari setelah Membaca Hal Ini

Sang Suami Menangkap Istrinya di Kamera Tersembunyi, Inilah Hasilnya

Saya Langsung jadi Kaya dalam 7 Hari setelah Membaca Hal Ini

Semua orang berebutan untuk membeli Samsung S22 ultra diskon hingga 70%. Antrian di toko-toko.
Sebelumnya, sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021.

Di dalam pasal 2 ayat 3 tercantum larangan mengimpor kantong, karung, dan pakaian bekas.

BACA JUGA:PTM, Pakaian Bekas Branded Diburu

BACA JUGA:Pakaian Bekas Kini Makin Diminati Warga Pedesaan

Tapi, tren bisnis thrifting ini tak pernah surut.

Baju, celana hingga sepatu impor bekas terus saja masuk Palembang dari Batam, Belawan, dan Jambi.

Masih digemari karena harganya murah, tapi berkualitas.

Adanya larangan jual beli pakaian impor bekas ini sudah didengar para pedagang baju bekas (BJ) di Pasar 16 dan bawah Jembatan Ampera.

BACA JUGA:PTM, Pakaian Bekas Branded Diburu

BACA JUGA:Pakaian Bekas Kini Makin Diminati Warga Pedesaan

Penolakan pun kompak disuarakan mereka.

”Ya jelas kami menolak kalau itu diterapkan. Inilah mata pencarian kita untuk mencari sesuap nasi,” ujar Zakaria, pedagang BJ di bawah Jembatan Ampera, Minggu, 5 Maret 2023.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *