Miliki Senpi Rakitan, Daksi Divonis 1,3 Tahun Penjara

Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Daksi alias Paing, pemilik senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu divonis satu tahun tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH, di PN Palembang, Rabu (5/7/2023).

“Terdakwa Daksi terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang,” tegas Hakim

Yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya dinilai telah melanggar hukum, sedangkan yang meringankan adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan
laras panjang jeis kecepek bergagang kayu warna coklat tali sandang warna hitam dirampas negara untuk dimusnahkan.

Diketahui bermula tim Ditreskrimum Polda Sumsel, dari masyarakat bahwa ada seorang warga Sebokor Banyuasin memiliki satu pucuk senpi rakitan.

Selanjutnya polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan rumah lalu ditemukan  satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam yang berada di samping lemari baju.

Dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam diamankan oleh tim dari Ditreskrimum Polda Sumsel dan dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *