Menjelang Pileg Ketua RT Jadi Primadona Para Caleg, Ini Tanggapan Trisko

Karena itu tak heran bila saat ini ketua RT sedang banyak didekati oleh para caleg.

Terkait aturan boleh atau tidaknya ketua-ketua RT mensosialisasikan salah satu caleg atau menjadi timses caleg, PJ Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah, menegaskan bahwa saat ini tahapan pileg belum masuk pada tahapan sosialisasi ataupun kampanye.

Karena itu pihaknya juga belum bisa menentukan aturan yang mana yang akan digunakan sementara tahapan pileg sendiri belum masuk ke tahapan sosialisasi ataupun kampanye.

Selain itu dikatakan Trisko, sulit dinilai apakah memang caleg mendekati ketua RT untuk dijadikan Timsesnya atau mereka memang sudah dekat sejak lama (berteman).

“Bisa jadi caleg itu memang sudah berteman sama Ketua RT nya,” kata Trisko.

Kalaupun nanti sudah masuk tahapannya, dikatakan Trisko Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dipastikan akan menjalani aturan sesuai regulasi yang ada.

“Setahu saya ketua RT itu dilarang ikut masuk dalam partai politik, kalau menjadi timses ataupun jurkam nanti aturannya mana kita pelajari lagi,” kata Trisko.

Ketua RT sendiri dikatakan Trisko, memiliki hak person untuk menentukan pilihannya, dan itu tidak bisa diintervensi oleh semua pihak. “Jadi dia mau dukung dan pilih siapa itu pribadi dia,” tegas Trisko.

Sementara itu, seperti diketahui saat ini tahapan pemilihan umum masih dalam proses perbaikan Data Calon Sementara (DCS) sebelum ditetapkan sebagai Data Calon Tetap (DCT).

Sesuai tahapan pileg berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, pengesahan DCT dijadwalkan diawal November 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *