“Jadi, jangan seolah-olah menggambarkan bahwa presiden tidak sepakat dengan substansi perubahan UU KPK,” ujar Kurnia.
“Bagi kami, baik DPR maupun presiden, sama saja. Dua lembaga itu menjadi dalang di balik robohnya lembaga utama pemberantasan korupsi,” kata pegiat antikorupsi itu lagi.
Lebih lanjut, Kurnia berpendapat, jika rencana presiden mengeluarkan Perppu UU KPK benar dan ada ancaman dari DPR, maka kesimpulan ICW adalah Presiden Jokowi memang tidak berani atau takut berhadap-hadapan dengan politisi Senayan.
“Sederhananya, presiden hanya mengakomodir suara petinggi partai politik, ketimbang kehendak rakyat dalam isu pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah meminta agar UU KPK yang baru dibatalkan.
Menurut Mahfud, sedianya pembatalan itu akan dilakukan dengan cara menerbitkan Perppu.
“Ketika Presiden mau membuat Perppu tentang KPK, masih ingat ya. Presiden (mengatakan) ‘sudah lah buat kita Perppu batalkan itu undang-undang (KPK)’,” kata Mahfud dalam Podcast Rocky Gerung Kritik.
Namun, kata Mahfud, perintah Jokowi itu urung terwujud karena diancam oleh anggota DPR RI di Komisi III, Arsul Sani dan rekan-rekannya.
Anggota Komisi III DPR mengancam tidak akan menyetujui Perppu tersebut.
Menurut Mahfud, jika hal itu sampai terjadi maka perkara yang ditangani KPK tidak memiliki dasar hukum lagi.
“Orang enggak tahu ya presiden itu pikirannya sudah mau dulu mengeluarkan Perppu tapi begitu Perppu dikeluarkan Arsul Sani dari DPR dan kawan-kawan, kalau Perppu dikeluarkan kami tolak nanti,” kata Mahfud.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari pihak Redaksi RGTV channel ID untuk mengutip video tersebut.












