Mahfud MD Minta DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta DPR mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset . Jika RUU ini disahkan, makalangkah pemerintah lebih mudah lagi dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung,” kata Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud yang juga menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu pun menyinggung sikap anggota DPR yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat Presiden (Surpres) ke DPR. Menurut Mahfud, pengajuan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak 2020. Bahkan, saat itu sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Tetapi tiba-tiba keluar lagi ketika akan mulai ditetapkan menjadi prioritas utama. Padahal isunya sudah disetujui oleh DPR yang dulu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga membeberkan berbagai modus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sering kali pelaku mengambil uang secara tunai dari bank lalu dibawa dan ditukar di Singapura.

“Orang korupsi itu Pak, nurunkan uang dari bank Rp500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar,” katanya.

Setelah itu, kata Mahfud, pelaku bakal mengatakan uang tersebut merupakan hasil judi di Singapura. “Dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak,” katanya.

Bahkan ada modus tukar koper isi uang di pesawat. “Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *