Mahasiswa di Bandung Ditangkap karena Drifting di Jalan, Terancam Bui 1 Tahun

Satlantas Polrestabes Bandung mengamankan tiga mahasiswa berinisial MF, MI, dan MR di Kota Bandung lantaran melakukan aksi balap liar atau drifting pada pertengahan bulan Juli lalu.

Ketiganya pun terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 3 juta.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya balap liar di depan Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro.

Bacaan Lainnya

Polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit mobil.
“Ada tiga mobil, tapi satu masih di bengkel. Tiga kendaraan, yaitu dua BMW dan satu Estillo kita tangkap saat melaksanakan balapan liar di depan Pusdai 15 Juli 2023,” kata Eko di Mapolrestabes Bandung, pada Selasa (8/8).

Kini, menurut Eko, sanksi yang dikenakan terhadap para pelaku balap liar tak lagi hanya penilangan, tapi juga pidana kurungan. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 311 juncto Pasal 297 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan karena membahayakan pengendara lain.

“SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan kejaksaan untuk dihukum,” ucap Eko.

Diharapkan, sanksi yang dikenakan itu dapat membuat jera para pelaku.

“Harapannya diberikan hukuman sesuai sekaligus memberikan efek jera bagi pengendara yang masih berani balapan liar atau drifting dengan memperhatikan kemanusiaan,” ujar dia.

Eko juga menjelaskan, masyarakat yang menggelar konvoi dan membahayakan pengendara lain dapat dikenakan sanksi serupa.

“Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib,” ujarnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *