Lapas Narkotika Klas IIA Muara Beliti Usulkan 644 Warga Binaan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Terkait pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri Kalapas Klas IIA Rudik Erminanto Bc IP SH Saat dibincangi awak media di Ruang kerjanya menjelaskan syarat-syarat warga binaan yang bisa mendapatkan remisi.”Terkait remisi, akan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, adapun syarat tersebut ada dua point yakni substantif seperti berkelakuan baik selama mengikuti kegiataan pembinaan. Seperti berkebun, melakukan kebersihan, kerohanian dan membantu tugas umum lain dari situ ada penilaian,” ucapnya, Kamis (13/4/2023)Saat disinggung mengenai waktu besaran remisi yang diberikan ia mengatakan dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Untuk besaran remisi yang akan diberikan, itu besaran variatif dari 15 hari hingga dua bulan,” ujarnya

Kemudian ia juga menegaskan bahwa warga binaan Klas IIA Muara Beliti yang mendapat remisi tahun 2023 tidak ada yang bebas.

“Dari jumlah keseluruhan narapidana yang diusulkan yang dapat remisi untuk tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi bebas,” tutup Rudik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *