– Seorang abang cilok di Kota Probolinggo Jawa Timur tega menodai seorang siswi SMP yang menjadi langganannya.
Pelaku berinisial NEP (34) tersebut menodai korban yang diketahui berinisial IA (14) sebanyak tiga kali di kamar hotel.
Kasus pemerkosaan tersebut kini sudah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Pelaku NEP pun sudah ditahan oleh penyidik setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Dikutip dari Surya.co.id, pelaku yang selama ini berprofesi sebagai pedagang cilok ini merupakan warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Berawal dari Razia Ponsel
Terungkapnya kasus pemerkosaan siswi SMP ini bermula dari razia ponsel yang dilaksanakan oleh pihak sekolah.
Saat razia itu, seorang guru membaca ada pesan yang tak lazim di aplikasi pesan singkat di ponsel korban.
Guru tersebut kemudian melaporkannya ke orangtua korban.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Jumat (30/12/2022).
Korban dan pelaku menurut Kapolres kenal karena sering membeli cilok yang dijual di depan sekolah.
Korban dan pelaku kemudian bertukar nomor telepon.
Keduanya kemudian intens berkomunikasi melalui perpesanan singkat.
“Pelaku lantas mengambil kesempatan untuk bertukar nomor ponsel dengan korban. Hari demi hari komunikasi antara keduanya semakin intens. Berlanjut sampai pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel,” paparnya.
Pelaku mengajak korban dengan cara mengirimkan pesan melalui pesan singkat.
Awalnya korban menolak ajakan pelaku.
Namun karena terus didesak pelaku, korban akhirnya meng-iyakan ajakan itu.
Di hotel, korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.
“Pelaku telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali,” terangnya.
Setelah kasus pencabulan ini terungkap, ibu korban pun langsung melaporkan kasus rudapaksa ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Tak lama seusai ibu korban laporan, personel Sat Reskrim meringkus NEP.
“Dari hasil Visum Et Repertum, pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.












