Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022 di Unila.
Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu mendalami bukti tindak pidana yang dilakukan Karomani dan tersangka lainnya.
“Dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan KRM untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Selain Karomani, tim penyidik KPK juga memperpanjang penahanan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Ali mengatakan, Karomani masih akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara Heryandi dan Basri masih akan mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.
Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.












