JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Asia Cargo Airline Revy Dian Permata Sari sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain Revy, KPK juga memanggil seorang mahasiswa bernama Selvi Purnama Sari.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan maupun hubungan kedua saksi dengan perkara suap Lukas Enembe.
Diketahui, KPK belum menjelaskan secara detail kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe.
KPK baru mengatakan bahwa Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Belakangan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut aparat sedang mendalami kasus lain terkait Lukas Enembe yakni, dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).
Lukas Enembe diketahui sudah dua kali dipanggil KPK untuk diperiksa penyidik, yakni pada 12 dan 26 September 2022.
Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan sakit.