Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Medan, Diperkosa, Dijual Keluarga, dan Terjangkit HIV

MEDAN, KOMPAS.com – JA, seorang bocah berusia 12 tahun di Medan, Sumut, diperkosa dan dinyatakan positif terinfeksi HIV.

David Andreas dari DPP Persatuan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi), organisasi yang mendampingi korban, mengatakan, kasus ini diketahui setelah korban menjalani pemeriksaan medis yakni endorse dan darah.

Dari situ lalu diketahui korban terjangkit HIV.

Korban, kata dia, juga diduga menjadi korban human trafficking yang dilakukan oleh orang dekatnya selama bertahun-tahun.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan laporan bernomor  STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 29 Agustus 2022.

“Untuk sementara tiga orang (dilaporkan) dan kita tunggu perkembangan pemeriksaan dari Poltabes (Polrestabes Medan),” katanya, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (15/9/2022) sore.

David menjelaskan, korban beberapa kali dipaksa melayani pria. Korban tidak menerima uang hasil prostitusi. Uang itu diduga dibawa oleh pelaku.

Diketahui juga bahwa korban selama ini tinggal di rumah neneknya karena kedua orangtuanya sudah bercerai.

David menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Hukum CN Lustitia untuk mencari keadilan bagi korban.

Korban yang kini mengalami trauma telah didampingi penasehat hukum Arianto Nazara dan Eben H Zebua.

“Kita berharap kasus ini diungkap. (Kondisi korban) Sudah membaik. Dia sedikit trauma sehingga dia masih belum cerita sama siapa saja,” katanya.

Diduga diperkosa dan dijual keluarga

Dikutip dari Tribun Medan, David menjelaskan, JA awalnya hidup berdua dengan ibunya hingga usia 7 tahun.

Hidup berdua mereka tak sedamai itu ketika hadirnya pacar sang ibu yang diduga melecehkan JA.

Sang ibu bekerja pada malam hari sehingga JA harus ditinggal berdua dengan pacar ibunya.

Namun, saat JA berusia 7 tahun, sang ibu meninggal dunia akibat penyakit.

Sejak saat itu ia pun tinggal bersama ayahnya yang juga memiliki dua anak dari istri barunya.

Di rumah tersebut juga terdapat neneknya berinisial KT dan adik neneknya, CA.

CA juga diduga lewat pernyataan JA pernah melakukan pelecehan terhadapnya.

JA harus berpindah ke sana kemari akibat permasalahan sang ayah yang terlilit utang.

Sampai akhirnya dia harus tinggal dengan keponakan dari neneknya yakni AL.

Di sini menjadi dugaan kisah Human Trafficking JA dimulai.

JA sering dibawa oleh AL ke salah satu gerai makanan cepat saji di Kota Medan. Di sana dia dipertemukan dengan lelaki tua dan dibayar Rp 300.000.

Kisah panjang JA memberikan trauma berat untuknya, sampai akhirnya HIV terdeteksi pada dirinya.

Saat ini JA tengah ditangani oleh Yayasan Peduli Anak Terdampak HIV dalam menanggulangi traumanya dan kondisi gizi buruk yang dia alami.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Sudah proses penyelidikan. Sudah kita visum, juga sudah lakukan pendampingan terhadap si anak, berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis sore,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *