Muaraenim, Sunselupdate.com — Tunjang Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja buruh perusahaan di kabupaten Muaraenim harus diberikan sebelum H-7 Hari Idul Fitri 2023.
Hal tersebut diungkapkan Rahmansyah selaku ketua Faderasi Serikat Buruh Bersatu Muaraenim (FSBBM), Minggu (2/4/2023) saat menggelar buka puasa bersama dengan seluruh pengurus FSBBM Muaraenim yakni Pengurus Faderasi Serikat Buruh Bersatu Muaraenim (FSBBM), SBBM Sektor PT.Musi Hutan Persada, SBBM PT.Suryabumi Agrolanggeng, SBBM PT.Bumi Sawindo Permai, SBBM PT.Pasifik Global Utama, SBBM PT.Kreasi Wana Lestari, SBBM PT.Manggala Usaha Manunggal. dan SPSI PT.Aburahmi. tk
FSBBM.
“Saya tegaskan ya, kepada seluruh Perusahaan di Kabupaten Muaraenim ini, dimana Hak-hak kewajiban bagi seluruh pekerja buruh perusahaan sebelum H-7 hari raya Idul Fitri Tunjangan ataupun THR bagi seluruh para pekerja buruh telah diberikan,” tegasnya.
Menurut, Rahmansyah tunjangan atau THR Keagamaan bagi para pekerja buruh merupakan suatu kewajiban secara muntlak harus di penuhi dan di lakukan oleh perusahaan untuk di berikan bagi kepada para pekerja buruh perusahaannya.
“THR Keagaaman merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, karena hal tersebut telah tetuang dan di atur dalam Undang-Undang KetenagaKerjaan terhadap buruh,” tuturnya.
Kemudian, ia menjelaskan berdasarkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.04/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Maka, perusahaan berkewajiban harus memberikan hak-hak tunjangan ke agamaan bagi pekerja buruh.
“Walaupun pakerja buruh belum 1 tahun bekerja di perusahaan yang bersangkutan, tetap ya, perusahaan itu harus memenuhi kewajibanya untuk memberikan tunjangan THR itu ,” jelasnta..
Selanjuynya, ia mentakan apabilah ada perusahaan tidak memenuhi kewajibanya untuk memberikan Tunjangan/THR Keagamaan bagi pekerja buruh, maka Perusahaan tersebut bisa dituntut secara administratif maupun secara Undang-Undang hukum berlaku.
“Saya himbau para pekerja buruh perusahaan di Kabupaten Muaraenim ini, apa bila ada perusahaan tidak memenuhi kewajibanya untuk memberikan THR pada hari raya keagamaan, laporkan kepada kami. Dan tentunya, akan kawal memfasiltasi laporan tersebut untuk dilaporkan ke Dinas Ketenaga Kerjaan Muaraenim agar dapat di tuntut baik secara administratif maupun secara Undang-undang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muaraenim Herawati menjelaskan, untuk selembaran pemberitahuan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan terhadap tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah sosialisasikan kepada seluruh perusahaan di kabupaten Muaraenim.
“Kita telah memberitahukan kepada perusahaan yang di kabupaten Muaraenim terkait hal tersebut. Dimana dalam surat edaran tersebut terdapat adanya 7 poin penting himbauan bagi seluruh perusahaan untuk di lakukan kepada seluruh pekerja buruh khususnya perusahaan di kabupaten Muaraenim dalam pelaksaanaan pemberian hak-hak tunjangan/THR Keagamaan bagi pekerja buruh perusahaan,” ungkapnya, Senin (3/4/2023) pada media ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan diantaranya poin tersebut, yakni perusahaan harus wajib membayar atau memberikan Tunjangan/ THR Keagamaan bagi para pekerja buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.
Maka itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi para pekerja buruh apa bila ada perusahaan tidak memberikan kewajiban nya dalam memberikan tunjangan hari raya di harapkan melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Muaraenim agar dapat di tindak lanjuti.
“Silakan laporkan kepada kami, apa bila ada perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja buruh. Agar kami dapat segera menindak lanjutinya dan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut baik secara administratif maupun maupun secara Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.












